BeritaKaltim.Co

PT Pelabuhan Samudera Palaran Dideadline TKBM Komura Tanggal 21 Bayar Rp18,6 Miliar

BERITAKALTIM.CO- Aksi demonstrasi massa Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (7/8/2023), tidak berhenti sampai di titik itu saja. Massa melanjutkan aksinya menuju Kantor PT PSP (Pelabuhan Samudera Palaran) di kawasan pelabuhan Kecamatan Palaran.

Massa para buruh pelabuhan itu meminta manajemen PT PSP memberikan ganti rugi sebesar Rp18,6 miliar sesuai dengan perintah Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya. Seperti diketahui, sengketa perdata antara Koperasi TKBM Komura dengan PT PSP telah berlangsung sekitar 6 tahun dan berakhir inkrah setelah terbit putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

PT PSP kalah disemua tingkatan pengadilan. Mulai dari PN Samarinda, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Bahkan setelah menyampaikan PK, perusahaan itu tetap tak berkutit dan diputuskan PMH alias Perbuatan Melawan Hukum.

“Jadi kita temui PT Pelabuhan Samudera Palaran untuk mencari jalan keluarnya. Karena putusan mahkamah agung sudah inkrah, dan tinggal dieksekusi agar perusahaan itu membayar 18,6 miliar,” kata Henry Situmorang, pengacara Koperasi TKBM Komura Samarinda.

Pada pertemuan dengan manajemen PT SSP, tidak ada jawaban pasti soal kapan pembayaran ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan perintah pengadilan. Namun massa Koperasi TKBM Komura memberikan tenggat waktu, yaitu dalam tempo dua minggu, sampai tangga 21 Agustus 2023, pihak manajemen PT PSP sudah harus membayarkan.

AKSI MASSA DI PN SAMARINDA

Diberitakan sebelumnya, massa pendukung TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Komura menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (7/8/2023). Mereka melakukan aksi unjukrasa untuk meminta kepastian kapan dilakukan eksekusi atas keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan mereka.

Massa aksi mulai berdatangan sekitar pukul 09.30 Wita. Mereka terdiri dari para buruh mengenakan seragam Koperasi TKBM Komura Samrinda, termasuk juga kalangan emak-emak.

Sambil membawa spanduk dan bendera organisasi, para pendemo yang jumlahnya sekitar 100 orang berusaha menemui Ketua Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka ingin menanyakan, perihal kelanjutan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yaitu dalam perkara perdata Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Smr, Tanggal 16 April 2020, dan telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 102 PK/Pdt/2023 tanggal 23 April 2023.

“Kami menuntut agar dilakukan pembayaran oleh PT Pelabuhan Samudera Palaran,” kata Hambali, Koordinator aksi massa Koperasi TKBM Komura Samarinda, kepada wartawan Beritakaltim di depan Kantor PN Samarinda.

Dalam perkara itu, PT Pelabuhan Samudera Palaran digugat oleh Koperasi TKBM Komura terkait dengan penerapan pemberlakuan tarif. Alhasil, Koperasi TKBM Komura Samarinda berhasil memenangkan perkara perdata itu mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga pengadilan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Bahkan saat diajukan PK (Peninjauan Kembali), PT Pelabuhan Samudera Palaran juga ditolak alias kalah.

Sesuai hasil putusan Mahkamah Agung dalam PK, pihak tergugat PT Pelabuhan Samudera Palaran dinyatakan bersalah melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan memberikan ganti rugi sebesar RP.18.665.493.600.

Aksi berjalan damai. Beberapa aktivis diterima untuk berdialog dengan pihak Pengadilan Negeri Samarinda. #

Reporter: Hardin | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.