BeritaKaltim.Co

Winarko Mencari Korban Melalui Aplikasi Michat

BERITAKALTIM.CO- Winarko (40) diamankan petugas kepolisian Polresta Samarinda setelah tertangkap berbuat kejahatan, mencuri barang-barang berharga korban setelah sebelumnya diajak kencan dan mabuk-mabukan.

Perbuatan Winarko, laki-laki kelahiran Lambunu 05 Agustus 1983 dengan alamat domisili Pasuruan RT 01 Kelurahan Pasuruan, Kecamatan Panengahan, Jawa Timur, memperdaya korbannya semua perempuan, setelah berkenalan melalui aplikasi media sosial michat.

“Perbuatan tersangka cukup unik,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli pada acara pers rilis, Kamis (10/8/2023) di Polresta Samarinda.

Setelah memainkan aplikasi Michat, Winarko berkenalan dengan calon korbannya. Setelah saling chat, ujungnya adalah janjian bertemu dibeberapa tempat. Di antaranya di hotel, guest house, cafe dan warung makan yang berada di kota Samarinda.

“Setelah bertemu lalu memesan kamar, korban diajak tersangka minum-minuman keras. Pada saat korban tidak sadarkan diri tertidur di dalam kamar, tersangka mulai melakukan aksinya dengan mengambil barang milik korban berupa dompet, handphone dan sepeda motor milik korban. Kemudian tersangka kabur meninggalkan korban sendiri di dalam kamar,” kata Ary Fadli.

Ditambahkan Ary Fadli, ada juga korbannya diajak jalan-jalan keliling kota Samarinda oleh tersangka. Dengan menggunakan sepeda motor milik korban, kemudian disuruh turun oleh tersangka dan langsung membawa kabur sepeda motor.

“Dari kejadian itu para korban akhirnya melaporkan perbuatan Winarko tersebut. Setidaknya ada tiga yang bisa kita ungkap,” terang Ary Fadli.

Salah seorang korban perempuan berinitial ST, menjadi pelapor pertama. Ibu rumah tangga (IRT) berusia 43 tahun asal Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara itu menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Waktu itu hari Senin tanggal 26 Juni 2023, jam 19.00 WITA,” ucap ST memulai ceritanya.

Saat ST hendak mencari makan di Jalan Dr.Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, dia bertemu seorang laki-laki yang tidak dikenal. Setelah berkenalan dan bincang-bincang, berlanjut dengan mengajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam 9 milik pelapor.

Keduanya pun menuju tempat menjual makan dan minum. Kata Kapolresta Samarinda, setelah sampai di Jalan Ring Road, ST dan pria kenalannya itu turun dari motor untuk singgah di pinggir jalan dengan alasan buang air kecil. Pada saat itulah, saat ST ikut turun dari motor, pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor dan tas pelapor.

“Isi salam tas pelapor berupa HP Vivo Y35 dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3,4 juta,” terang Ary Fadli.

Korban kedua sekaligus pelapor berinisial FP, dengan jenis kelamin perempuan, usia 20 tahun asal Sanga-Sanga. Kabupaten Kutai Kartanegara.

Peristiwa yang dialaminya terjadi hari Kamis tanggal 26 April 2023, sekitar jam 04.00 WITA. Awalnya pelapor yang berada di sebuah penginapan Teduh Guest House di Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi medsos dan janji bertemu di Guest House tersebut.

Diterangkan Kapolres Samarinda, kedua pasangan ini setelah bertemu, awalnya berbincang- bincang sambil minum-minuman keras. Akhirnya korban FP tak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras

“Ketika pelapor terbangun dengan setengah sadar, dia pun keluar kamar lalu bertemu pelaku yang meminta izin untuk membeli minuman,” ucap Ary.

Lanjut Ary menjelaskan, setelah pelapor mau pulang sekitar dini hari jam 04:00 WITA, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir.

Sedangkan korban ketiga yang juga turut melapor inisial BK, laki-laki, usia 52 tahun, pekerjaan wiraswasta. Beralamat di Jalan Ciptomangunkusumo, RT.11 Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Hari Selasa tanggal 18 Juli 2023, sekitar jam 10.30 WITA, sepeda motor korban dipinjam anaknya untuk bertemu seseorang yang baru dikenalnya melalui medsos. Kemudian bertemu di Hotel Padaidi Jalan Ciptomangukusumo.

“Tak lama kemudian pelapor dikabari seseorang bahwa anak pelapor berada di TKP dengan keadaan sepeda motor pelapor sudah tidak ada,” kata Ary.

POLISI BERGERAK

Tim Jantras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim yang mendapat laporan segera bertindak dan melakukan penyelidikan dengan atas dasar laporan:

1.Nomor : LP/B/382/VIII/2023/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR. Tanggal 01 Agustus 2023.
2. Nomor: LP/B/383/VIII/2023/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR. Tanggal 02 Agustus 2023.
3. Nomor : L/B/384/VIII/2023/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR. Tanggal 02 Agustus 2023.

Dijelaskan Kaporesta Samarinda, hasil penyelidikan, tim Ops Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa (1/8/2023), jam 20.30 WITA, di Jalan Poros Balikpapan KM.24, Kelurahan Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar.

“Hasil interogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya, yang melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor),” ungkap Kapolresta Samarinda.

Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan 10 unit kendaraan dan kini diamankan di kantor polisi. Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pelaku akan dikenakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana dimaksud dalam 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. #

Reporter: Fathur | Editor: wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.