BeritaKaltim.Co

Informasi Konvensional Harus Diganti Digital

BERITAKALTIM.CO- Cara-cara konvensional yang selama ini ada, sudah selayaknya digantikan dengan pemanfaatan berbagai platform secara digital. Pemanfaatan platform digital sebagai salah satu titik penting dan strategis pemerintah dalam penyebarluasan atau diseminasi informasi publik.

Demikian ditekankan Sub Koordinator Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Helmi Hafid, saat menerima kunjungan Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Dinas Kominfo Kukar dipimpin Kepala Bidang PKP Achmad Rianto, di Jakarta, Senin (11/9/2023) lalu.

“KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) perlu didorong untuk meninggalkan cara-cara konvensional dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. KIM harus mulai beralih ke pemanfaatan berbagai platform digital,” kata Helmi.

Helmi menjelaskan bahwa platform digital kemitraan bagi KIM dibangun dengan maksud untuk memetakan KIM berdasarkan bidang dan wilayahnya di seluruh Indonesia agar dapat berbagi pakai dalam penggunaannya.

“Aktivitas KIM akan dapat terpublikasi dengan baik sehingga bisa menjadi percontohan bagi KIM antar satu dengan yang lainnya. Kami berharap penggunaan platform ini ke depan tidak hanya bermanfaat untuk perjalanan transformasi kinerja pemerintah, tetapi juga bisa mengoptimalisasi komunikasi antara publik dengan KIM,” jelasnya.

Ditekankannya bahwa penggunaan teknologi digital dapat mendorong pemantauan secara real time.

“Ini akan lebih memudahkan, bagaimana usulan-usulan KIM yang berasal dari masyarakat dapat didiseminasikan dan diketahui secara lebih cepat oleh masyarakat,” imbuhnya.

Ditambahkan Angki Kusuma Dewi yang mendamping Helmi, platform digital merupakan peluang bagi penggiat KIM untuk bertransformasi menjadi KIM digital.

Dijelaskannya bahwa banyak platform digital yang bisa dimanfaatkan oleh KIM dalam penyebarluasan informasi mulai dari website hingga media sosial. Diharapkannya KIM Kukar untuk semakin akrab dengan platform digital dan dapat memanfaatkannya dengan baik.

Angki Kusuma Dewi menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo RI telah menetapkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 di dalamnya mengatur tentang kemitraan komunikasi publik dengan KIM. Ditegaskannya bahwa untuk dapat mengakses dan mengoperasikan platform tersebut, KIM harus terdaftar di Kementerian Kominfo RI dan mempunyai nomor induk.

Syaratnya, KIM melakukan pendaftaran pada Dinas Kominfo Kabupaten/Kota, KIM harus berkedudukan di Kelurahan/Desa/Kampung atau yang disebut dengan nama lain dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Kepala Desa/Lurah/atau sebutan lainnya.

Jika pendaftaran telah disetujui, Dinas Kominfo Kabupaten/Kota akan menerbitkan: Nomor Induk Komunitas, dan nama pada domain website KIM pada .kim.id.

Diingatkan oleh Angki Kusuma Dewi bahwa pihak pemerintah harus melakukan upaya peningkatan kapasitas penggiat KIM terkait diseminasi informasi publik, mengembangkan model, dan uji coba model serta validasi kemitraan dalam diseminasi informasi.

Kabid PKP Ahmad Rianto dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus mendorong peningkatan kapasitas penggiat KIM melalui berbagai pelatihan dan bimtek KIM.

“Hal ini dimaksudkan agar KIM bisa menjadi kanal informasi di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Kami berharap keberadaan KIM dapat membangun masyarakat yang lebih peduli dan terlibat dalam setiap kebijakan Pemerintah Daerah,” harapnya. #

Editor: Husin

Leave A Reply

Your email address will not be published.