BeritaKaltim.Co

Tegakkan Perda, Satpol PP Razia Pom Mini di Balikpapan

BERITAKALTIM.CO- Petugas gabungan menggelar razia Pom Mini yang berada di sepanjang jalan Ahmad Yani dan Jalan Jendral Sudirman, pada hari Rabu (13/9/2023) siang tadi.

Tindakan tegas dilakukan Satpol PP Kota Balikpapan, karena keberadaan Pom mini telah diberikan teguran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan tetapi masih tetap . berjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.

Seketaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim menyampaikan, petugas Satpol PP bersama dengan pihak Dinas Perdagangan, BPBD, Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Balikpapan Kota dan Tengah menertibkan sejumlah Pom Mini dikawasan Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir.

” Data terbaru hampir menuju 600 Pom Mini, kalau kami tidak tertibkan berbahaya terutama potensi kebakaran,” ucap Izmir kepada awak media.

Penertiban keberadaan Pom mini sesuai dengan aturan Perda Tribum Nomor 1 tahun 2021 pasal 19 dilarang berjualan BBM eceran atau menggunakan Pom mini. Dalam penertiban tersebut pihaknya mengakut dan penyitaan sejumlah pom mini untuk dijadikan barang bukti dalam proses pengadilan nantinya.

“Sebelum kami angkut, terlebih dahulu sudah diberikan surat teguran dan peringatan, tapi tetap membandel,” jelasnya.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Mini di Balikpapan juga dinilai terlalu berbahaya dengan pengisian bahan bakar tanpa peralatan yang memadai.

“Dari sisi regulasi juga tidak ada, bagi pemilik Pom mini yang terkena razia, akan kita ikutkan sidang, tinggal menunggu keputusan pengadilan apakah pom mininya dikembalikan atau tidak,” katanya.

Pihaknya secara berkesimambungan akan menertibkan Pom mini yang ada di Kota Balikpapan, dimulai dari Kecamatan Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah.

“Kegiatan ini rutin kami laksanakan, karena memang indikasinya keberadaan Pom mini di Balikpapan semakin merebak, ” urainya.

Senada dengan Anggota Komisi I DPRD kota Balikpapan Muhammad Najib meminta Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP untuk menertibkan usaha Pom Mini yang tidak mempunyai izin.

“Keberadaan Pom mini yang tidak memiliki izin akan sangat membahayakan konsumen atau warga sekitar. Apalagi saat ini cuaca ekstrem di Balikpapan sehingga beresiko kebakaran, ” ucapnya beberapa pekan lalu.

Apalagi dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

” Sudah masuk dalam Perda. Jadi harusnya ditertibkan, karena sudah jelas ada di Perda Ketertiban Umum jika menjual bahan bakar eceran tidak boleh,” ucapnya.

Najib mengatakan, Perda Tibun itu harus dijalankan apalagi keamanan Pom Mini juga mengkhawatirkan, karena keberadaannya tidak didukung dengan keamanan yang layak.

Menurutnya, Satpol PP sudah lemah dalam pengawasan. Seharusnya, Satpol PP dapat turun ke lapangan dalam rangka penertiban dan menjalankan Perda Ketertiban Umum. Apalagi pedagang yang berjualan juga memakan badan jalan.

“Harusnya satpol PP kembali turun. Karena ada Perda Tribun (Ketertiban Umum), pedagang dilarang berjualan di atas parit (badan jalan),” tutupnya. #

Reporter: Thina | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.