BERITAKALTIM.CO- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan Aminah Syukur, tepatnya di dalam sebuah Gang Mekar Mulia I, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, sekitar pukul 23.05 WITA.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, kronologis penangkapan bermula pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023, diterima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Aminah Syukur Gang Mekar Mulia I, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Kemudian, dilakukan observasi dengan cermat oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, dan akhirnya sekitar pukul 23.05 WITA, dicurigai seorang laki berinisial IN (25 tahun), yang pada saat itu baru saja turun dari sepeda motor seorang diri. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Sampoerna yang berada diatas tanah dekat IN berdiri,” kata Kompol Bambang Suhandoyo.
Barang haram jenis sabu-sabu yang ada digenggaman tangan pelaku sempat dibuang didekat dia berdiri, namun dengan sigap pertugas akhirnya menemukan bukti, setelah 1 buah kota rokok merk Sampoena dibuka ditemukan 1 poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,92 Gram Brutto yang terbalut selembar tisu warna putih dan barang buktinya lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku IN (25 tahun) beserta barang buktinya, diamankan di Mako Polresta Samarinda guna prosess penyidikan lebih lajut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 144 ayat (1) Sub Pasal 122 ayat (1) dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. #
Reporter: Fathur | Editor: Wong