
BERITAKALTIM.CO- Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan pengungkapan kasus penganiyaan terhadap salah satu kryawan PT.Mitra Mulya Abadi yang terjadi di Jl.Gerilya RT.110 Kel.Sungai Pinang Dalam, Kec.Sungai Pinang, Senin (23/10/23).
Dari keterangan Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah S.H. M.H., awal mula pada hari Jumat pagi tanggal 20 Oktober 2023, terjadi ketegangan antara sekelompok orang yang mengatas namakan organisasi masyarakan (Ormas) di Kaltim dengan PT. Mitra Mulya Abadi yang ditengarai motifnya masalah hutang piutang.
Dari ketegangan tersebut kelompok sekelompok orang ini berusaha menghentikan aktivitas perusahaan dengan cara meneutup pintu perusahaan namun dihalangi oleh AW seorang karyawan perusahaan.
“Tidak terima dengan tindakan EW selajutnya tersangka EA melakukan penganiyaan dengan cara memukul kepala EW. Akibat kejadai tgersebut EW mengalami memar dan benjol dibagian kepala,” kata Polsek Sungai Pinang.
Menindaklajuti kejadian tersebut Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang lansung melakukan olah TKP dan mempelajari rekaman CCTV perusahaan. Personel kemudian memcari keberadaan EA dan berhasil dan berhasil mengamankannya, di daerah Jl. Bung Tomo Samarinda Seberang.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah, menjelaskan bahwa tersangka sempat mengelak telah melakukan penganiyaan terhadap korban namun dari petujunjuk ayang ada berupa rekaman CCTV akhirnya tersangka dapat diamankan ke Polsek Sungai Pinang.
“Tersangka EA saat ini sudah kita amankan dan masih dalam tahap proses penyelidikan, adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiyaan,” pungkasnya. #
Reporter: Fathur | Editor: Wong