BERITAKALTIM.CO- Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan seoarang wanita yang kedapatan akan menjual narkotika jenis Sabu di Jalan KH.Wahid Hasyim 2, Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, Selasa (20/10/2023).
Kompol Ahmad Abdulah Kapolsek Sungai Pinang menerangkan, personel mendapat informasi bahwa di sekitar Jl.KH Wahid Hasyim 2 sering terjadi trnsaksi narkotika, kemudian personel melakukan upaya peyelidikan.
Personel melihat seorang wanita duduk diatas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, dan benar saja saat personel melakukan pemeriksaan mendapat 1 poket Sabu yang dibungkus tisudalam genggaman tangan kirinya.
Kapolsek Sungai Pinang melajutkan keterangannya, tak sampai disitu personel mendapatkan barang bukti lain yaitu 1 poket Sabu di dalam tas serta 2 poket Sabu yang diselipkan dalam sepatu warna putih kemudian disimpan dalam jok sepeda motor.
“Wanita yang diketahui berinisial IW ini mengaku bahwa akan menjual Sabu tersebut dengan harga Rp.150 ribu / poket,” kata Kompol Ahmad Abdulah.
Selanjutnya IW beserta barang bukti 4 poket Sabu seberat 0,85 gram bruto, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah sepatu warna putih, 2 lembar tisu dan sepeda motor Yamaha Mio Gear saat ini telah diamankan di Mako Polsek Sungai Pinang.
“Tersangka ini mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu yang dibawanya memang akan dijual jadi tersangka kita jerat dengan pasal 144 Sub Pasal 122 Sub Pasal Sub 132 UU RI No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10 Miliar Rupiah,” jelas Kompol Ahmad Abdullah Kapolsek Sungai Pinang. #
Reporter: Fathur | Editor: Wong