BERITAKALTIM.CO- Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali berhasil menangkap seorang Warga Berbas Pantai pada Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 00.10 wita.
Pria 34 tahun berinisial A ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket sabu seberat 0,35 gram. Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito tersangka membeli sabu dengan sistem jejak.
“Disimpan di suatu tempat, lalu diambil oleh tersangka, sudah canggih transaksi sekarang, hanya via telepon,” katanya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan ponsel, botol minuman teh, dan sepeda motor. Rencananya sabu itu akan digunakan sendiri oleh tersangka.
Tersangka pun dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. #
Editor: Charle