BERITAKALTIM.CO – Dewan menilai adanya spanduk larangan yang dipasang di beberapa lokasi seperti lapangan merdeka, seputar melawai dan hingga di seputar wilayah bundaran Karang Anyar dinilai kurang meskipun lokasi tersebut kewenangan Pertamina.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, dalam situasi ini tentu harus menghormati bahwa Pertamina punya otoritas dan kewenangan dalam hal untuk penataan kawasannya. Terkhusus, di lapangan merdeka.
“Pertamina perlu melakukan pertimbangan, sebab di situ (lapangan merdeka, Red) sudah muncul kawasan ekosistem usaha,” ucapnya, Selasa (7/11/2023).
Menurutnya, lokasi lapangan merdeka banyak masyarakat maupun pelaku UMKM berharap ada kehidupan di situ.
“Jadi kita mendorong Pertamina tidak seharusnya melakukan pembabatan, tapi penertiban sekaligus penataan. Harusnya seperti itu, kita menyayangkan karena itu lumayan pendapatan bagi mereka,” terangnya.
Seperti dikatakannya, sektor pendapatan yang mereka raih bisa dari pekerja RDMP yang pulang kerja. Begitu juga dengan ikonik Kota Balikpapan di lapangan merdeka sebagai pusat berkumpulnya keluarga.
“Nggak bisa juga kita harus begitu, karena estetika kota biar keindahan. Ya semuanya bisa diatur lah, estetikanya, keindahannya, kebersihannya. Kalau kemudian sama-sama ada pembinaan, kemudian ditata ada kesepakatan kalau nggak bersih akan dievaluasi dengan peringatan. Kalau sudah berkali-kali berarti teman-teman yang nggak komitmen dong,” ungkapnya.
Namun, ditegaskannya jika secara sepihak dibersihkan. Tentu tidak bisa begitu. “Nanti kita kan monitoring lah ke pihak terkait,” tegasnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk berkolaborasi dengan pihak Pertamina selaku pemilik kawasan agar dilakukan pembinaan.
“Kita ‘kan juga punya Pedagang Kaki Lima (PKL) loh, ada penataan kawasan PKL. Jadi pedagang kita yang sudah bagus usahanya ya nggak langsung dibabat, dihabisi, nggak benar juga. Kalau menurut saya begitu, harusnya ada pemberdayaan,” jelasnya. #
Reporter: Thina | Editor: Wong