BeritaKaltim.Co

Jahidin Jelaskan Posisi DPRD Kaltim Pada Kasus Lahan Warga VS Berau Coal

BERITAKALTIM.CO- Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kelompok tani dari Kabupaten Berau dan PT Berau Coal. Kedua belah pihak sedang bersengketa atas tanah yang kini dikuasai perusahaan tambang batu bara itu.

Rapat Dengar Pendapat berlangsung di Gedung E Lantai I DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Kamis (16/11/2023).

Saat berlangsung dialog, suasana sempat memanas karena antara kedua belah pihak saling membantah. Bahkan muncul tudingan dari warga kelompok tani, bahwa DPRD Kaltim cenderung membiarkan saja kasusnya berlalu, sejak dua tahun silam.

Adanya tudingan tersebut membuat Jahidin dengan tegas memberikan jawaban mengenai posisi DPRD Kaltim dalam menghadapi persoalan yang dialami warga.

“DPRD ini tidak mempunyai nilai eksekusi, Hanya sebatas fasilitas, mediasi, perpanjangan tangan antara kelompok tani dan berau coal. DPRD tidak bisa memaksa, hanya sebatas rekomendasi. Jangan segampang itu menyalahkan yang tidak tahu permasalahan yang sesungguhnya,” katanya.

Lebih lanjut Jahidin mengatakan yang mempunyai nilai eksekusi adalah pengacara/advokat dengan cara mendaftarkan perkara ke pengadilan negeri. Jika mempunyai dasar hukum tetap wajib dibayarkan oleh pihak Berau Coal.

“Kami meminta kepada berau coal untuk RDP selanjutnya agar yang hadir adalah unsur pimpinan. Jangan hanya pengacaranya membawa surat kuasanya. Itu tidak berusaha menyelesaikan masalah, tetapi memperpanjang masalah,” kata Jahidin.

Jahidin juga meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan daftar kepemilikan lahan kepada Komisi 1 DPRD Kaltim dan menunjukkan lahan mana yang sudah dibayarkan.

“Jangan sampai lahan yang belum dibebaskan, tetapi dialokasikan kepada tanah yang masih digarap. Itu dalih untuk mengulur waktu, perusahaan mendapatkan keuntungan penuh sementara masyarakat menderita selamanya,” katanya.

Menurut Jahidin, sangat tidak masuk akal ada kelompok tani yang terdaftar sekitar kurang lebih 8, tetapi yang dibayarkan baru Rp1.575.000.000.

“Itu ada berapa hektar nilainya, sedangkan yang diadukan masyarakat ribuan hektar,” analisa Jahidin.

Jahidin berharap RDP selanjutnya baik dari pihak kelompok tani maupun dari PT Berau Coal benar-benar yang hadir adalah yang mengerti dan berkompeten untuk menjelaskan sedetail mungkin dan yang bisa mengambil keputusan. #

Reporter: Yani | Editor: Wong | ADV | DPRD Kaltim

Leave A Reply

Your email address will not be published.