
BERITAKALTIM.CO- Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin mewakili Wali Kota Rahmad Mas’ud, menyampaikan penyusunan Raperda berdasarkan Propemperda baik yang menjadi inisiatif dari DPRD maupun dari pemerintah kota.
“Setelah dilakukan penyelarasan oleh bagian hukum selanjutnya harmonisasi oleh hukum dan HAM kemudian yang dilanjutkan dengan evaluasi oleh biro hukum Provinsi Kalimantan Timur,” kata Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, yang diwakilkan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin.
Sebelum penetapan Propemperda antara DPRD dan pemerintah kota telah mengkoordinasikan dan menginventarisasi usulan Raperda dengan perangkat daerah yang membidangi.
“DPRD maupun perangkat daerah yang mengajukan usulan untuk Propemperda sebelumnya telah menyiapkan naskah akademik atau penjelasan dan keterangan, sehingga disepakati untuk diajukan dalam Propemperda 2024,” katanya.
Adapun 9 rincian susunan raperda usulan Pemkot Balikpapan tahun 2024, yakni:
1. Raperda tahun perubahan kedua atas Perda no 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
2. Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
3. Raperda tentang sistem kesehatan daerah.
4. Raperda tentang perubahan atas perda no 3 tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa asap rokok.
5. Raperda tentang perubahan Perda No 8 tahun 2012 tentang pembentukan Kecamatan Balikpapan kota dalam wilayah kota Balikpapan.
6. Raperda tentang kota layak anak.
7. Raperda tentang rencana tata ruang wilayah kota Balikpapan tahun 2024-2044.
8. Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
9. Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.
Sebagai informasi dapat disampaikan bahwa usulan sebagaimana yang merupakan hasil inventarisasi kebutuhan pengaturan sesuai dengan kewenangan daerah, serta pelaksanaan amanat dari peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Menjadi harapan agar setiap pembahasan Raperda yang ditetapkan dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat menghasilkan Perda yang implementatif serta membawa manfaat bagi masyarakat yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Budiono mengatakan, terkait pengesahan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kota Balikpapan tahun 2024.
“Ada 22 usulan yang telah disepakati dan ditetapkan 9 dari pemerintah kota dan 13 dari inisiatif DPRD, ” ucapnya.
“Kami menyambut baik kerja sama antara pemerintah dan DPRD untuk menyelesaikan Propemperda 2024 untuk kita laksanakan dan selesaikan,” pungkasnya. #
Reporter: Thina | Editor: Wong