BeritaKaltim.Co

Sri Wahyuni Tanggapi RDP Karena Ada Surat Edaran KPK

BERITAKALTIM.CO- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni hadir dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut Surat Edaran (SE) Ketua KPK. Surat yang dimaksud adalah Nomor 8 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Gedung E Lantai 1 Komplek Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Kota Samarinda. Sejumlah anggota DPRD Provinsi Kaltim hadir bersama dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Senin (20/11/2023).

“Tahapan perencanaan ke depan akan lebih baik lagi, sehingga tidak ada perbedaan persepsi dalam pelaksanaan kegiatan,” kata Sri Wahyuni, saat dtemui wartawan.

Terkait serapan anggaran 2023, menurut mantan Kadis Pariwisata Kaltim itu, sudah mencapai angka 90 persen. Namun itu belum termasuk 5 OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Sri Wahyuni mengatakan nantinya akan dilihat lagi sampai akhir tahun dan dia optimistis akan terserap.

“Lima OPD ini masih menyusun prognosis dan belum melaporkan prognosisnya. Yang sudah melaporkan sekitar 40 OPD, dan dari 40 ini prognosisnya sudah 90 persen. Nanti, ketika yang lima OPD itu sudah isi, hasilnya bisa naik atau bisa turun, tetapi angkanya sudah sebesar ini,” kata Sri Wahyuni.

Menurut Sri Wahyuni, adanya serapan anggaran yang kurang maksimal maka akan melihat standar kegiatan perangkat daerah, jangan sampai ketika dieksekusi melampaui standar.

“Kunci utama penyelenggaraan itu ialah, jangan melalukan kesalahan prosedur, jangan melakukan penyimpangan akutansi dan jangan melampaui standar,” katanya. #

Reporer: Yani | Editor: Wong | ADV | DPRD Kaltim

Leave A Reply

Your email address will not be published.