BERITAKALTIM.CO- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan timur Nidya Listiyono memberikan tanggapan terkait adanya sekitar 3.000 hektare lahan tambang batu bara ilegal dekat IKN (Ibu Kota Nusantara) hasil temuan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
“Kalau itu masuk ke dalam taman nasional dan hutan lindung, maka tentu pemerintah provinsi (Pemprov) kaltim harus turun tangan untuk menertibkan,” kata Nidya Listiyono kepada Wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Legislator Fraksi Golkar ini mengatakan, kenapa bisa ada penambangan ilegal ini berarti fungsi pengawasan kurang maksimal. Dan artinya, pemerintah maupun aparat berwenang harus lebih ketat dalam melakukan pengawasan.
“Ketika sudah ditemukan, maka segera untuk dilakukan klarifikasi, dan jika memang itu melanggar, maka harus segera ditertibkan,” kata Nidya
Lebih lanjut Politisi yang akrab disapa Tio ini mengatakan bahwa apakah perlu dilakukan pemanggilan bahkan penindakan, maka kita harus memerlukan data-data yang kongkrit.
“Kita perlu foto satelit, data – data terkait laporan masyarakat, serta sesuai koordinat lahan siapa. Kalau masuk dalam hutan lindung maka pemerintah harus melakukan tindakan tegas melalui aparat hukum,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah akan menutup tambang-tambang ilegal yang berada di dekat maupun di wilayah IKN. Setelah itu, pemerintah akan merehabilitasi atau menutup lubang-lubang bekas tambang ilegal tersebut. #
Reporter: Yani | Editor: Wong | ADV | DPRD Kaltim