BERITAKALTIM.CO- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menanggapi perihal ditetapkannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Bareskrim Mabes Polri menjadi Tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri disangka melakukan pelanggaran Pasal 12E, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
“Ini kan proses hukum, apapun hasilnya harus kita hormati,” katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Legislator Fraksi PAN (Partai Amanat Rakyat) ini mengatakan bahwa terkait dengan masalah hukum dia tidak mau berkomentar banyak, tetapi biarkan proses hukum bekerja berdasarkan mekanisme hukum itu sendiri.
“Biar proses hukumnya sama-sama kita lihat hasilnya, teman-teman wartawan juga lihat prosesnya nanti, yang pasti kalau seseorang itu sudah ditersangkakan, pasti sudah ada bukti yang kuat,” katanya.
Ditanyakan tentang dugaan perbuatan itu oleh seorang yang statusnya Ketua KPK, yang disayangkan oleh masyarakat Indonesia atas perbuatannya itu, Politikus daerah pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara (Kukar) ini mengatakan bahwa Ketua KPK juga manusia, yang namanya manusia pasti ada kekurangan, tidak sempurna.
“Mungkin ketuanya lagi khilaf. Jadi kalau diminta menanggapi ya, saya hanya bisa menghimbau agar semua orang menghormati proses hukum,” katanya menutup pembicaraan.
Kasus Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka mengundang banyak persepsi. Salah satunya adalah apakah mungkin ini upaya kriminalisasi dari beberapa pihak, untuk membungkam KPK yang sedang menangani kasus-kasus besar melibatkan sejumlah tokoh politik di negeri ini. #
Reporter: Yani | Editor: Wong | ADV | DPRD Kaltim