BeritaKaltim.Co

DPRD Nunukan Tetapkan Anggaran Pilkada Rp50 Miliar

BERITAKALTIM.CO-DPRD Kabupaten Nunukan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 dan anggaran yang ditetapkan sebesar Rp50 miliar.

Persetujuan tersebut digelar melalui Rapat Paripurna Tahun 2023-2024 tentang Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Persetujuan Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024, di Kantor DPRD Nunukan, beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut Badan Anggaran DPRD Nunukan menyampaikan point pembahasan Ranperda, bahwa masa jabatan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten di Kalimantan Utara berakhir pada 2024.

Hal tersebut berdasarkan Undang undang No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Daerah Hasil Pemilihan 2020.

Selain itu, pasal 208 ayat (8) dalam peraturan perundang undangan tersebut juga menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak Nasional Pemilihan kepala Daerah di wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Kemudian dalam pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Permendagri No.54 Tahun 2019 tentang pendanaan Pemilihan kepala daerah provinsi dan Kabupaten /kota dibebankan melalui APBD Kabupaten / Kota yang tidak dibebankan dalam satu Tahun Anggaran.

” Pemkab Nunukan dapat membentuk Dana Cadangan berdasarkan ketentuan Pengelolaan Keuangan daerah yang termaktub dalam Pasal 80 ayat (5) PP No.12 Tahun 2019,” kata Hendrawan saat menyampaikan Laporan Hasil rapat Bapem Perda.

Tujuan ditetapkannya Perda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Nunukan 2024, sebagai pedoman Pemkab dalam penyisihan penerimaan daerah untuk digunakan mendanai Pilkada Nunukan dan tidak dapat dibebankan pada satu tahun anggaran.

Sehingga besaran anggaran cadangan Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp50 miliar dan hal ini sudah disepakati bersama tim anggaran Pemkab Nunukan, Tim Harmonisasi Produk Hukum Pemkab Nunukan dan Bapem Perda DPRD Nunukan.

“Harapan kami kiranya produk hukum tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024, memberi dampak positif untuk kemajuan masyarakat di Kabupaten Nunukan,” ungkap Hendrawan.#

Editor: Hoesin KH|Adv|DPRD Nunukan

Leave A Reply

Your email address will not be published.