BERITAKALTIM.CO – Komisi I DPRD Kota Bontang mempertanyakan soal fasilitas kesehatan (Faskes) yang tak melayani pasien BPJS.
Hal tersebut diungkapkan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak RSUD, RS Amalia, RS Pupuk Kaltim, Klinik Satelit 3, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan (PKFI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan BPJS Kota Bontang di ruang rapat Kantor DPRD, Senin (4/12/2023).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang Muslimin menyebut dirinya menerima keluhan mengenai perubahan aturan penggunaan BPJS di fasilitas kesehatan (faskes) di Klinik Satelit 3.
Untuk itu, pihaknya mempertanyakan dasar regulasi yang mengatur pembaharuan aturan tersebut, berasal dari Dinas Kesehatan Bontang atau klinik itu sendiri.
“Ini banyak masyarakat yang mengeluh bahkan saya kemarin merasakan sendiri jadi pas saya mau daftar, saya disuruh baca aturan terbaru dimana klinik satelit 3 tidak lagi melayani pasien BPJS dan yang bertanda di bawahnya adalah Dinkes Bontang,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Klinik Satelit 3, Dian menyebut bahwa per 1 September 2023, klinik tersebut sudah tak lagi melayani pasien BPJS, lantaran pihaknya menyesuaikan regulasi yang telah ditetapkan.
“Ini adalah hasil dari resume visitasi perijinan dari Dinkes Kota Bontang yang menyatakan tidak diperkenankan melayani karena Klinik Satelit 3 adalah Klinik Utama bukan Pratama,” bebernya.
Ditambahkan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Bontang Hamid bahwa pihaknya mencabut izin tersebut dikarenakan Kilinik Satelit 3 adalah kategori Klinik Utama yang berfungsi untuk pelayanan kesehatan lanjutan bukan pelayanan dasar.
“Saat ini, klinik tersebut belum mengajukan kerjasama dengan pihak BPJS. Tapi nanti jika sudah bekerjasama, maka untuk pengobatan lanjutan, pasien BPJS bisa ke Klinik Satelit 3,” jelasnya. #
Reporter : Lia Abdullah|Editor : Wong|Adv|DPRD Bontang