BERITAKALTIM.CO – Komisi I DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama pihak RSUD, RS Amalia, RS Pupuk Kaltim, Klinik Satelit 3, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan (PKFI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan BPJS Kota Bontang, mengenai pelayanan kesehatan di Klinik Satelit 3, di Kantor DPRD Kota Bontang, Senin (04/12/2023).
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang Muslimin, dirinya menerima keluhan masyarakat terkait fasilitas kesehatan (faskes), akibat Klinik Satelit 3 yang tidak menerima pasien BPJS untuk pemeriksaan.
“Yang saya ingin tanyakan adalah, darimana dan siapa yang mengatur adanya perubahan regulasi tersebut,” ujarnya.
Bahkan, dirinya mengaku merasakan sendiri dampak dari adanya perubahan kebijakan tersebut saat hendak melakukan pemeriksaan di klinik tersebut.
“Saya sendiri pun mengalami hal tersebut, ketika saya mengantar istri saya untuk berobat ke Klinik Satelit 3. Namun, saya tidak dilayani karena di sana tidak menerima pasien BPJS, padahal istri saya sudah kesakitan,” ujarnya.
Dirinya ingin memperjelas dasar regulasi yang menyebabkan adanya aturan baru tersebut berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang atau pihak klinik. Karena yang tertera dalam aturan faskes di klinik itu, tertanda dari Dinas Kesehatan Bontang, namun tidak ada nama yang jelas sebagai penanggungjawabnya.
“Saat mau daftarkan istri saya, bilangnya gabisa ada aturan baru. Jadi kami tidak dilayani, padahal posisi istri saya sudah kesakitan,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Klinik Satelit 3 Dian menjelaskan bahwa Dinkes Bontang mengeluarkan aturan terbaru per 1 September 2023, untuk tidak lagi melayani pasien BPJS. Regulasi tersebut tidak datang atas keputusan klinik tersebut.
“Karena ini merupakan hasil resume visitasi perijinan dari Dinkes Kota Bontang dan menyatakan tidak diperkenankan melayani pasien BPJS karena Klinik Satelit 3 adalah Klinik Utama bukan Pratama,” bebernya.
Disisi lain, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Bontang Hamid mengatakan, pencabutan izin tersebut dilakukan, karena perbedaan kategori.
Disebutkan, klinik tersebut adalah Klinik Utama yang memiliki fungsi untuk pelayanan kesehatan lanjutan bukan pelayanan dasar.
“Selain itu, klinik tersebut juga belum bekerjasama dengan pihak BPJS. Namun, nanti jika sudah ada kerjasama, maka pasien BPJS bisa melakukan pengobatan lanjutan,” tutupnya. #
Reporter: Nur | Editor: Wong | ADV | DPRD Kaltim