BERITAKALTIM.CO – Komisi I DPRD Bontang terima dua aduan perselisihan antara perusahaan dengan tenaga kerja.
Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin memaparkan jika aduan pertama yang pihaknya terima ialah soal penyerapan naker di beberapa perusahaan yang minim.
Menurutnya, jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja di Kota Bontang maka tidak akan ada aduan. Namun sejauh ini masih banyak perusahaan yang tidak mentaati aturan tersebut.
“Inilah yang menjadi tugas kita semua dan juga Disnaker supaya bisa mengawasi karena sudah jelas aturan menyebut jika mereka harus mempekerjakan 75 persen tenaga kerja lokal,” ujarnya, Senin (4/12/2023).
“Meski sudah disosialisasikan ole Dinas Tenaga Kerja (Disnaker),tapi tetap aja masih ada perusahaan yang belum menerapkannya dengan semestinya,” tambahnya.
Sementara yang kedua terkait keterlambatan pembayaran gaji pegawai. “Semestinya hal seperti ini tidak boleh ditunda-tunda karena ini kan menyangkut kebutuhan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pentingnya komunikasi terbuka antara perusahaan dengan pegawai itu adalah hal penting untuk menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Politisi Partai Golkar ini menekankan, pihaknya hanya memberikan mediasi sebagai respon terhadap laporan masyarakat.
“Pada dasarnya kami hanya memberikan solusi namun tidak dapat bertindak lebih jauh,” tutupnya. #
Reporter : Lia Abdullah|Editor : Wong|Adv|DPRD Bontang