BERITAKALTIM.CO-Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan BBM jenis dan solar di wilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang dan Pertalite di wilayah hukum Polsek Loa Kulu. Kedua pelaku berhasil diamankan dan kini mendekam di balik jeruji.
Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus Ilegal Oil. Dalam kasus ini, seorang tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 1.200 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Tenggarong Seberang berawal saat Polsek Tenggarong Seberang melakukan operasi tindak pidana ilegal oil di wilayah hukumnya, Rabu (10/1/2024)
Barang bukti yang diamankan 1 Unit Mobil Pick up Merk Isuzu, sebuah Barcot KT 8125 by, sebuah selang ukuran 1/2 inchi dan 1 Inchi, 57 jerigen yang berisi solar dengan kapasitas bervariasi.
Polsek Tenggarong Seberang tidak akan segan untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana illegal oil, dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana serupa karena tindak pidana ini menjadi perhatian masyarakat.
Pelaku berinisial IYP (36) ditangkap usai dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU separi.
Disampaikan oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Raymond Juliano William bahwa pelaku IW menyimpan kurang lebih 1.200 liter.
Kejadian senada juga terjadi di wilayah Polsek Loa Kulu, Kapolsek Loa Kulu AKP Rahmat Andika Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial W (40) atas penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Operasi Ilegal Oil itu dipimpin langsung Kapolsek Loakulu dan telah menemukan pengetap atau penimbun yakni W yang melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite.
“Sebanyak kurang lebih 700 Liter yang dimasukkan di dalam jerigen dan botol yang disimpannya didalam rumah di Jl. A Yani Gang Melati Desa Sepakat Kecamatan Loa Kulu,” ucap Kapolsek Loa Kulu Rachmat Andika Prasetyo, Rabu (10/1/2024) di kantornya.
Pihak Polsek Loa Kulu juga menahan barang bukti lain, berupa atu Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Jenis Thunder, 28 Botol dengan Kapasitas 1 Liter, 23 Jerigen dengan Kapasitas bervariasi mulai 35 sampai 5 liter, 2 Selang Panjang, 2 Corong untuk mengisi BBM Jenis Pertalite, satu Karung belahan digunakan untuk membawa Jerigen Kapasitas 35 Liter dan uang tunai Rp120 ribu.
“BBM tersebut rencananya oleh W akan diperjual belikan sehingga mendapat keuntungan,” kata Rahmat Andika Prasetyo.
Setelah ditanyakan surat ijin penyimpanan atau pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, pelaku W tidak ada mendapatkan ijin apapun dari pemerintah untuk melakukan kegiatan tersebut.
Atas kejadian tersebut, kini W beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.#
Editor: Hoesin KH