BERITAKALTIM.CO-Proyek pengendalian banjir DAS (Daerah Aliran Sungai) Ampal yang ada di jalan MT Haryono Balikpapan, yang menghabiskan dana anggaran Rp136 miliar sampai sekarang belum juga rampung, pengerjaan baru mencapai 90 persen.
Proyek DAS Ampal yang dikerjakan PT Fahreza Duta Perkasa, seharusnya sudah harus selesai akhir Desember 2023, namun diberi kesempatan untuk merampungkan kegiatan hingga 19 Februari 2024 mendatang.
Kontraktor kemudian diberi tambahan waktu 50 hari kerja, namun perpanjangan ini tentu ada konsekuensinya, ada denda berjalan yang nanti wajib dibayar.
Denda berjalan mulai dari 1 Januari 2024 sampai 19 Februari 2024 atau sesuai aturan 50 hari kerja, hitungan denda yakni 1/1.000 dikali nilai kontrak.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Mimi Meriami Br Pane saat diminta tanggapan atas belum rampungnya kegiatan proyek DAS Ampal, menyatakan tentunya membawa konsekwensi bagi kontraktor pelaksana atas keterlambatan pengerjaan proyek tersebut, bahwa pasti sudah memiliki aturan yang mengatur pengerjaan dari proyek tersebut.
Ditegaskan Mimi Meriami Br Pane, konsennya sekarang itu bagaimana agar proyek tersebut tidak semakin lama dan semakin membuat kerugian di masyarakat.
“Selama proyek itu belum rampung, sudah jelas menganggu aktivitas masyarakat, dampaknya juga sangat dirasakan, mulai dari jalan yang berdebu, hujan juga tetap banjir, dan warga di sisi kiri kanan jalan itu juga sudah lama terganggu masalah ekonomi,” kata Mimi Meriami Br Pane.
Lebih lanjut Legislator daerah pemilihan (dapil) Balikpapan ini mengatakan memang akan dikenakan penalti, tetapi itu berlaku untuk kontraktor, sementara masyarakat yang dirugikan tidak.
“Konsen saya sekarang adalah bagaimana agar masyarakat tidak berlarut-larut mengalami kerugian, itu yang harus di pikirkan untuk ke depannya, mereka yang biasa mencari nafkah jadi tidak bisa dan itu siapa yang akan menanggung kerugiannya,” jelas Mimi Meriami Br Pane.
Ditekankan Mimi Meriami Br Pane, pihak dari kontraktor proyek DAS Ampal tersebut harus segera menyelesaikan pekerjaan dan harus bekerja secara profesional.#
Reporter: Yani|Editor : Hoesin KH