BERITAKALTIM.CO-Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus dan mengamankan pelaku kekerasan seksual atau persetubuhan anak (pemerkosaan), terhadap seorang anak dibawah umur yang dititipkan di Panti Sosial Karya Wanita Harapan Mulia Provinsi Kaltim, selasa (09/01/2024) lalu.
Pengungkapan ini berawal dari laporan salah satu PNS yang berdinas di Panti Sosial Karya Wanita Harapan Mulia, bahwa salah satu anak yang dititipkan di Panti telah diperkosa oleh laki-laki yang tidak dikenal. Pelapor menjelaskan bahwa Korban yang berinisial NC ini adalah korban kekerasan seksual yang dititipkan di Panti.
Korban NC mengaku bahwa pada Sabtu dini hari, 6 Januari 2024 tengah tertidur tiba-tiba ada seseorang laki-laki yang masuk ke kamarnya melalui jendela. Pelaku langsung mengancam korban dengan pisau pemotong (cutter), agar tidak berteriak dan menuruti permintaan pelaku untuk bersetubuh. Korban yang merasa terancam dengan senjata tajam yang dipegang korban akhirnya menuruti apa yang diinginkan oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku berinisial RF, yang merupakan salah satu pekerja swasta (pekerja bangunan) di Panti Sosial Karya Wanita Harapan Mulia Kaltim. Dari tangan RF juga berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah pisau pemotong yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“RF merupakan pekerja swasta (pekerja bangunan) di Panti Sosial tersebut dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup kita tetapkan dia sebagai tersangka sesuai dengan pasal 82 ayat ( 1 ) Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetepan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Anak dan atau pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf g UU RI No 12 tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual yang diancam pidana maksimal 15 tahun,” kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, SIK MH.
Editor: Hoesin KH