BERITAKALTIM.CO- Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Kasi Intelejen Ali Mustofa memberikan klarifikasi mengenai tudingan keterlambatan eksekusi pembebasan mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung (Kaltim Post), Zainal Muttaqin (ZM) dari sel rumah tahanan Balikpapan.
“Lambatnya eksekusi putusan resmi ZM dikarenakan belum ada penyerahan di Pengadilan Negeri Balikpapan,” urai Ali Mustofa kepada awak media Beritakaltim.co di Balikpapan, Rabu (17/1/2024).
Zainal Muttagin sebelumnya dijatuhi hukuman 18 bulan penjar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan. Dia menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas penggelapan dalam Jabatan selama menjadi direktur utama di PT Duta Manuntung.
Atas tuduhan tersebut, pria yang akrab dengan nama Zam itu sudah mengalami kurungan badan di sel tahanan sejak kasusnya masih di Bareskrim Polri hingga dipindahkan ke Rumah Tahanan Balikpapan pada tanggal 21 Agustus 2023 silam.
Namun, saat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi, hakim berpendapat Zam terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana karena masuk dalam lingkup perbuatan perdata.
Atas putusan Pengadilan Tinggi Kamis (11/1/2024) tersebut, Hakim memerintahkan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle recht vervolging.
Vonis PT Kaltim Nomor 242/Pid/PT.SMR tanggal 11 Januari 2024 membebaskan Zam sekaligus menganulir vonis 18 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 481/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 23 November 2023.
Hanya saja pelaksanaan eksekusi pembebasan Zam terlambat 3 hari setelah putusan bandingnya dikabulkan PT (Pengadilan Tinggi) Kaltim, Hal itu yang membuat Penasehat Hukum Zam, Sugeng Teguh Santoso mengkritik jaksa di Kejari Balikpapan maupun Kejati Kaltim.
“Semestinya, saat ada vonis banding ini, pengadilan langsung mengirimkan telegram kepada Kejaksaan dan rutan untuk melaksanakan putusan pengadilan,” ucap Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng beranggapan, keterlambatan eksekusi putusan tersebut adalah pelanggaran HAM bagi Zam di mana terdakwa juga memperoleh rehabilitasi pemulihan nama baik.
Sehubungan keterlambatan vonis banding tersebut, Sugeng mendesak Jaksa Agung Burhanudin, agar menegur Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Hary Setiyono dan Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto.
TANGGAPAN KEJARI BALIKPAPAN
Terkait kritikan yang diberikan pihak Pengacara Zam kepada Kejari dan Kejati agar diberikan teguran karena keterlambatan vonis banding tersebut, Ali menguraikan paska putusan banding, pihaknya ada menerima putusan vonis banding yang dikirimkan pihak pengadilan tinggi melalui telegram kepada Kejaksaan.
“Jika putusannya Pengadilan Tinggi lewat telegram kita takut salah, maka kita menunggu putusan resminya,” urainya. #
Reporter: Thina | Editor: Wong