BeritaKaltim.Co

Polsek Muara Kaman Berhasil Amankan Seorang Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

BERITAKALTIM.CO-Berhasil kabur selama 26 hari, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, akhirnya berhasil ditangkap aparat Polsek Muara Kaman di Jalan A Wahab Syahrani Samarinda, Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kini H (26) harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kaman atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto menjelaskan awal mula pengungkapan itu, saat anggotanya melakukan penggerebekan rumah pada Senin, 25 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wita di Desa Sidomukti Muara Kaman.

Sebab, warga merasa resah dengan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah itu.

Kapolsek menerangkan, saat digrebek pelaku berhasil melarikan diri, aparat dari Polsek Maura Kaman lalu melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan shabu shabu sebanyak 5 poket di depan pintu kamar di lantai rumah.

Pada saat itu juga di temukan seorang perempuan di dalam kamar rumah tersebut. Wanita itu memberikan informasi bahwa pemilik shabu sebanyak 5 poket tersebut adalah H.

Setelah dilakukan pengejaran selama 26 hari, pelaku H berhasil diamankan Polsek Muara Kaman pada Sabtu 20 Januari 2024 sekira jam 23.00 Wita di Jl. Abdul Wahab Syahranie samarinda.

Barang bukti berupa 5 poket narkotika jenis shabu, satu pipet kaca, 2 korek api gas, 3 skop shabu terbuat dari sedotan, satu HP merk OPPO warna putih, satu HP merk REALME warna hitam, satu pembungkus rokok LA Bold dan Uang tunai sebesar Rp300 ribu disita Polsek Muara Kaman.

Kini pelaku H beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum yang berlaku.#

Editor: Hoesin KH.

Leave A Reply

Your email address will not be published.