
BERITAKALTIM.CO- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (KWBC Kalbagtim) di wilayah provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara telah melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal, pada Rabu (31/1/2024).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, pemusnahan barang-barang hasil penindakan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan berbahaya bagi masyarakat.
“Barang-barang ini kami sita dari 50 orang. Bentuk penyelasaiannya ada dua, berupa pidana dan melalui ultimum remedium,” ujarnya.
Lebih lanjut Kusuma Santi Wahyuningsih menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan di antaranya rokok berbagai jenis dengan total sebanyak 1.028.104 batang rokok dan 651 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merk dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 756.947.402.
“Untuk tahun ini agak sedikiti menurun, karena bea cukai juga aktif melakukan operasi gempur itu juga berdampak kepada peredaran barang ilegal seperti ini,” jelasnya.
Kusuma menambahkan, bentuk penyelesaian ultimum remedium yakni pelaku diperkenankan untuk membayar ganti rugi atas barang-barang ilegal yang tak memiliki cukai ini dengan nilai yang dibayar yakni 3 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Jadi setelah masuk jasa titipan baru mereka sebar seperti itu modelnya, mereka tidak membawa sendiri. Sementara ini paling banyak lewat pelabuhan semayang,” tambahnya.
Kusuma juga menyebutkan, bahwa maraknya aksi penyelundupan rokok dan minuman ilegal ini diakibatkan masih tingginya permintaan barang-barang ilegal tersebut. Meski rasanya yang tidak sebagus produk asli yang telah melalui proses cukai, namun harga yang murah juga menjadi salah satu penyebab masih banyaknya penikmat rokok ilegal yang masuk.
“Artinya masih banyak orang mau menikmati rokok asal ngebul aja, walaupun rasanya tidak sebagus yang asli. Kalau dari Malaysia malah enggak, kebanyakan dari Jawa,” tutupnya. #
Reporter: Thina | Editor: Wong