BERITAKALTIM.CO- DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Teknis Penginputan dan Pengusulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun Anggaran 2025 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Kegiatan yang dihadirin Anggota DPRD beserta operator SIPD dibuka langsung oleh Seketaris DPRD Kota Balikpapqn Afriansyah yang berlangsung di Ballrom Grand Jatra Hotel Balikpapan, Selasa (30/01/2024).
Tampak hadir staf Bappedalitbang dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Tujuan kegiatan ini untuk meminimalisir permasalahan terkait penginputan maupun pengusulan pokok-pokok dprd pada tahun anggaran 2025.
Sekretaris DPRD Balikpapan, Arfiansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut untuk meminimalisir permasalahan terkait penginputan maupun pengusulan pokok-pokok dprd pada tahun anggaran 2025.
Saat ini telah dilakukan proses penyusunan Rencana Kerja Pokok Daerah (RKPD) tahun 2025 yang diketus oleh Bapeddalitbang.
” Rapat tekhnis ini dilakukan agar penginputan dan pengusulan itu bisa betul-betul sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.
Data ini nantinya akan diinput kedalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Sehingga dengan adanya rapat tekhnis ini nanti dalam penginputan SIPD itu bisa lengkap dan tidak ada data yang tertolak.
Arfiansyah berharap dalam rapat ini para anggota dprd dapat satu persepsi dan pada penginputan data sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
Pokok Pikiran (Pokir) Dprd ini sendiri sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan salah satunya Permendagri No.6 Tahun 2017 Pasal 178.
” Secara ringkas Pokir ini adalah kajian permasalahan pembangunan yang ditemukan oleh dprd pada saat proses pengawasan,”imbuhnya.
Rapat Tekhnis ini dilaksanakan karena sekaligus mengevaluasi usulan tahun lalu. Diketahui banyak usulan yang tertolak di SIPD karena kurang persyaratannya, dprd sendiri menginginkan bahwa usulan yang tertolak tersebut bisa ditindak lanjuti. #
Reporter: Thina | Editor: Wong