BERITAKALTIM.CO-Melalui transformasi nilai-nilai pengelolaan ASN dan peningkatan kesejahteraan, kita menciptakan lingkungan kerja yang memotivasi dan memajukan individu, menjadikan ASN sebagai ASN yang berskala dan berstandar internasional,
Diharapkan dengan langkah yang inovatif ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dapat membuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah bagi seluruh ASN di Indonesia, khususnya di lingkungan Pemkot Samarinda.
Hal itu dikemukakan Asisten II Sekkota Samarinda Syam Saimun mewakili Wali Kota Samarinda, dakam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ,yang dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda, berlangsung di Hotel Fugo, Rabu (31/1/2024).
Sedangkan Rudiarto Sumargono selaku Komisioner KASN Bidang Pengisian DPT dan Pandu Wibowo selaku Pengawas Pengisian JPT, menjadi narasumber dalam kegiatan tersbut.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini, karena sangat penting bagi kami untuk memahami Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang telah diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu,” kata Sam Syaimun.
Dijelaskan Sam Syaimun, undang-undang ini menegaskan peran penting ASN sebagai pelaksana tugas pemerintahan dan pembangunan nasional yang harus memiliki integritas tinggi, profesionalitas, dan bebas dari praktik korupsi.
“Kita ketahui bersama bahwa peraturan kepegawaian telah mengalami perjalanan yang cukup panjang, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian hingga hadirnya undang-undang baru ini, yang merupakan wujud penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” ujar Syam Saimun.
Sam Syaimun menambahkan, penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menjawab dinamika perkembangan zaman guna mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan mampu menyelenggarakan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat.
“Setelah terbitnya undang-undang ini, terjadi beberapa perubahan mekanisme dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dan pegawai di lingkungan instansi pemerintah,” ungkap Syam Saimun.#
Reporter : Sandi|Editor: Hoesin KH