BeritaKaltim.Co

Bawaslu Samarinda Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Enam TPS

BERITAKALTIM.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda menemukan dugaan pelanggaran pemilu yang berpotensi berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) di enam tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tepian.

Dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada pemungutan suara Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu (14/2/2024) lalu.

“Ada dugaan sementara pemungutan suara ulang,” ungkap Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, ketika diwawancarai oleh wartawan media Beritakaltim, Jumat (16/2/2024).

Menurut Abdul Muin, keenam TPS yang diduga bermasalah adalah sebagai berikut:

1. TPS 1 dan 2 Kelurahan Kampung Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, ditemukan adanya pemilih yang mencoblos menggunakan Pemberitahuan orang lain. Hal ini bertentangan dengan Pasal 334 ayat (1) huruf b UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa pemilih harus mencoblos sendiri tanpa bantuan orang lain, kecuali bagi pemilih yang buta huruf, cacat, atau sakit.

2. TPS 60 dan 61 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, ditemukan satu orang pemilih yang mencoblos di dua TPS tersebut. Hal ini melanggar Pasal 334 ayat (1) huruf a UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa pemilih hanya boleh mencoblos di satu TPS sesuai dengan DPT atau DPTb.

3. TPS 46 Kelurahan Sambutan dan TPS 63 Kelurahan Loa Bakung, ditemukan adanya pemilih dengan KTP luar. Dalam kata lain tidak terdaftar di DPT dan DPTb pada TPS tersebut. Hal ini bertentangan dengan Pasal 334 ayat (1) huruf c UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa pemilih harus terdaftar dalam DPT atau DPTb pada TPS tempat ia mencoblos.

Abdul Muin mengatakan, Bawaslu Samarinda saat ini tengah melakukan penelusuran melalui tim di masing-masing kecamatan. Bawaslu memiliki waktu 10 hari untuk mendalami temuan tersebut.

Jika terbukti, Bawaslu akan merekomendasikan PSU kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, dan KPU memiliki waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Pelaksanaan PSU diatur dengan ketat sesuai dengan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PSU dapat dilakukan jika terjadi bencana alam, kerusuhan, atau jika hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau dihitung.

Selain itu, PSU wajib dilakukan jika terbukti adanya pelanggaran seperti pembukaan kotak suara dilakukan tanpa prosedur yang benar, petugas KPPS melakukan tindakan yang mempengaruhi keabsahan surat suara, atau jika pemilih tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.

“Apabila memang terbukti, PSU bisa dilakukan kira-kira 10 hari setelah pencoblosan,” pungkasnya. #

Reporter: Sandi | Editor: Wong

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.