BeritaKaltim.Co

Jakarta Kota Bisnis, IKN Kota Masa Depan

BERITAKALTIM.CO-Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN Bambang Susantono, menyatakan, setelah Ibu Kota Indonesia pindah ke IKN Nusantara, Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan keuangan.

Sementara, IKN Nusantara akan menjadi pusat bisnis di luar Jawa.

Menurut Bambang Susantono, dengan populasi Jakarta yang saat ini mencapai 10 juta jiwa dan aglomerasinya 28 juta jiwa, Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan keuangan.

“Bisnis dan financial centre berlangsung di sini (Jakarta). Kita punya ekonomi super hub baru (di IKN) seperti di Kazakhstan,” ujar Bambang Susantono dalam Seminar Masa Depan Pasca IKN yang dipantau secara daring dari YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu 18 Februari 2024.

Saat ini, tambah  Bambang Susantono, OIKN sudah meneken MoU dengan dengan Kazakhstan, khususnya Astana. Bambang Susantono menyebut, Astana menjadi sister city yang akan digunakan sebagai tempat belajar membangun ekonomi super hub baru.

“Kami insyaallah juga akan punya MoU dengan Canberra,” lanjut Bambang Susantono.

Ditegaskan Bambang Susantono, Otorita IKN memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai pemerintah daerah khusus atau Pemdasus dan juga sebagai kementerian atau lembaga.

“Jadi memang bentuknya pertama kali di Indonesia ini. Ada gubernur setingkat menteri, menterinya seperti gubernur ngurusin Pemda,” ungkap Bambang Susantono.

Bambang Susantono memastikan, pusat bisnis dan keuangan di Jawa akan tetap berpusat di Jakarta, sementara pusat bisnis dan keuangan di luar Jawa akan dialihkan ke IKN Nusantara.

“Kita perlu economic super hub, selain Jakarta, di Luar Jawa, karena Jawa sudah over carrying capacity,” jelas Bambang Susantono.

Adapun nasib aset milik kementerian atau lembaga di Jakarta usai ditinggalkan setelah Ibu Kota pindah ke Otorita IKN turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Dalam aturan itu, pengelolaan aset yang ditinggalkan bakal dipegang oleh Kementerian Keuangan.

“Dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, pengelolaan Barang Milik Negara dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” bunyi Pasal 28 Ayat 1 seperti dikutip Tempo dari UU tentang IKN, Senin, 21 Februari 2022.

Dalam UU tersebut, pengelolaan yang dapat Kementrian Keuangan lakukan terhadap aset milik Pemerintah Pusat itu dapat berupa pemindahtanganan dan/atau pemanfaatannya.#

Editor: Hoesin KH

Leave A Reply

Your email address will not be published.