BERITAKALTIM.CO- Tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 telah melalui pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 lalu. Saat ini hingga paling lambat 20 Maret 2024 mendatang adalah tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara secara berjenjang. Namun saat ini ramai beredar melalui media sosial beberapa klaim perolehan suara baik oleh Caleg maupun Parpol.
Wakil Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kaltim, Ahmad Syahir mengatakan, atas kondisi tersebut JPPR Kalimantan Timur mengingatkan kepada seluruh khalayak hal-hal penentuan perolehan suara caleg ataupun parpol ditentukan berdasarkan hasil perhitungan resmi melalui rapat pleno KPU secara berjenjang.
“Proses perhitungan rekapitulasi resmi saat ini masih sedang berjalan di tingkat PPK yang merupakan penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan,” ujarnya Selasa (20/2/2024).
Lebih lanjut Ahmad Syahir menjelaskan, JPPR Kaltim juga menyerukan berbagai klaim suara yang beredar saat ini baik oleh Caleg maupun Parpol bukan merupakan hasil resmi perhitungan KPU.
“Hasil perhitungan internal seharusnya digunakan untuk konsumsi internal, bukan untuk publik apalagi jika kemudian dijadikan alat untuk intervensi dan provokasi kepada penyelenggara,” jelasnya.
JPPR berharap semua pihak dapat menahan diri, baik Parpol, Caleg, tim sukses maupun masyrakat luas untuk menunggu hasil perhitungan resmi yang ditetapkan melalui rapat pleno KPU terkait penetapan hasil Pemilu.
“JPPR mengajak seluruh pihak untuk menjaga independensi KPU dan turut mengawal proses rekapitulasi suara agar terhindar dari kecurangan, intimidasi dan intervensi dari pihak mana pun,” tutupnya. #
Reporter: Thina | Editor: Wong