BERITAKALTIM.CO- Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda – Unit Opsnal Polsek KP Samarinda yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, SH., berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu Sabu, Minggu (10/3/2024).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Teuku Zia Fahlevie, SIK, MH., membenarkan adanya pengamanan sekitar pukul 17.20 Wita itu.
Kapolsek menjelaskan, awalnya Unit Opsnal Reskrim Polsek KP mendapat informasi bahwa di Jalan Swarga 1 Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, tepatnya di rumah kontrakan pelaku sering digunakan sebagai tempat untuk bertransaksi Narkotika jenis Sabu. Atas dasar informasi tersebut dia memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, SH, berserta anggotanya langsung meluncur ke TKP melakukan penyelidikan.
Tepatnya sekitar jam 19.15 Wita, Unit Opsnal Reskrim Polsek KP melakukan penggerebekan rumah tersebut. Saat itu orang yang sudah dicurigai berinitial H, sedang duduk di dalam kamar.
Kemudian petugas segera melakukan pemeriksaan badan terhadap H. Saat diperiksa itu kemudian tersangka mengeluarkan 1 bungkus plastik yang didalamnya berisi 9 poket sabu dengan berat 3,89 Gram Brutto. Sabu itu disimpan di dalam kantong celana yang dikenakan oleh pelaku.
Petugas juga menemukan 2 sendok takar terbuat dari sedotan dan 1 bandel plastik pembungkus sabu, serta 1 buah Hp merk Oppo warna putih. Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tidak jauh dari pelaku saat duduk. Atas kejadian tersebut Pelaku dan barang bukti dibawa untuk diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
✅ BARANG BUKTI
1. 9 ( sembilan ) Poket sabu dgn total berat keseluruhan 3,89 G/B
2. 2 ( dua ) buah sendok penakar dari sedotan
3. 1 ( satu ) Buah Hp merk Oppo warna putih
4. 1 ( satu ) bandel plastik. #
Reporter: Les | Editor: wong