BeritaKaltim.Co

Kadis Nakertrans Kaltim Siapkan Posko Pengaduan dan Konsultasi Soal THR

BERITAKALTIM.CO- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, H. Rozani Erawadi, menjelaskan surat edaran dari Menteri terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Surat edaran tersebut harus segera diimplementasikan para Bupati dan Wali kota sesuai aturan yang telah ditetapkan, terutama mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Peraturan terbaru terkait THR merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur pembayaran THR.

“Kita berharap pembayaran ini dapat dilakukan lebih awal daripada batas waktu yang ditentukan, dengan memperhatikan siapa saja yang berhak menerimanya, baik pegawai dengan masa kerja tertentu maupun yang belum genap setahun,” ungkapnya kepada wartawan beritakaltim.co, Rabu (20/3/2024).

Menurutnya, Penerima THR termasuk karyawan dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dengan perhitungan proporsional sesuai dengan masa kerja.

“Semua berhak mendapatkan THR baik pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan tetap, maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak berhak atas THR,” jelasnya.

Lebih lanjut Rozani mengatakan, bagi pekerja dengan PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan, tetap berhak atas THR sesuai dengan tahun berjalan saat PHK terjadi.

“Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja dengan PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya keagamaan.” ungkapnya.

Pengusaha diharapkan untuk mematuhi aturan ini, karena ada denda administratif yang akan dikenakan atas keterlambatan atau tidak adanya pembayaran THR.

“Denda sebesar 5 persen dari jumlah THR akan dikenakan kepada pengusaha yang terlambat terhitung dari masa keterlambatannya,” ungkapnya.

Rozani mengatakan, Dalam rangka memastikan kelancaran pembayaran THR, pemerintah akan menyiapkan posko-posko untuk memberikan bantuan dan konsultasi kepada pihak yang membutuhkan.

Konsolidasi juga akan dilakukan dengan kabupaten dan kota untuk memastikan pendirian posko serta mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Pemerintah mengharapkan agar semua kabupaten dan kota memantau pelaksanaan pembayaran THR dengan cermat. Pihak perusahaan yang memiliki banyak karyawan akan diundang untuk melakukan konsultasi secara online guna mengingatkan akan kewajiban mereka.

“Diharapkan pembayaran dapat dilakukan lebih cepat, tidak menunggu hingga tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, terutama menjelang Idul Fitri,” pungkasnya. #

Reporter: Yani | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.