BeritaKaltim.Co

Anak-Anak Terlibat Aksi Gengster di Samarinda

BERITAKALTIM.CO – Kepolisian Resor Kota Samarinda telah berhasil mengamankan sekelompok anak-anak yang terlibat dalam aksi gengster yang sempat menghebohkan media sosial.

Aksi kelompok ini, yang dilengkapi dengan senjata tajam seperti celurit dan badik, direncanakan untuk penyerangan di Jalan Samanhudi Gang Dirgantara.

Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli, dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Polres Samarinda pada Kamis (21/3/2024), mengungkapkan bahwa kejadian yang terjadi dua hari lalu itu telah menimbulkan kegaduhan di media sosial dan menggemparkan warga Kota Samarinda.

Tim Reskrim Polsek Samarinda Kota dengan cepat menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan beberapa orang.

Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi, diketahui bahwa para tersangka masih di bawah umur.

“Permasalahan antar geng atau kelompok ini jarang terjadi di Samarinda. Namun, insiden di Temindung ini bermula dari perselisihan yang dipicu oleh permainan yang berujung pada penyerangan secara beramai-ramai dengan senjata tajam,” jelas Ary Fadli.

Dari proses pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang tersangka, keduanya berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Ary Fadli menegaskan bahwa tidak semua anak yang bergabung dalam kelompok tersebut terlibat dalam kasus ini, beberapa di antaranya hanya ikut-ikutan dan tidak membawa senjata tajam.

Para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara. Kapolresta juga memberikan peringatan dan imbauan kepada warga Samarinda, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka.

Lebih lanjut, Ary menginformasikan bahwa kasus ini akan diproses melalui sistem peradilan anak sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Diversi bisa dilakukan dengan kriteria-kriteria tertentu sesuai dengan pasal 5,” imbuhnya. Diversi adalan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.

Salah satu tersangka, DP, menyatakan penyesalannya atas tindakan yang dilakukannya.

“Menyesal, niatnya hanya ikut-ikutan saja,” tutupnya dengan nada penyesalan. #

Reporter: Sandi | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.