BERITAKALTIM.CO-Pengusaha yang ada di Kaltim hendaknya dapat membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi karyawannya yang ada, hendaknya dapat dikeluarkan satu minggu sebelum hari raya tiba sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan itu dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim Rozani Irawadi dalam pertemuannya dengan wartawan di Kantor Diskominfo Kaltim dalam agenda pertemuan bulan dengan kepala dinas yang ada di Kaltim, Jum’at (22/3/2024)
THR bagi pekerja atau buruh dirasakan sangat penting, karena dengan adanya THR tersebut, maka pekerja atau buruh bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk persiapan menyambut hari raya tersebut.
“Karena itu pengusaha yang ada hendaknya memperhatikan kondisi tersebut,” Kata Rozani Irawadi.
Ditambahkan Rozani Irawadi, THR diberikan kepada
a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja selama 1 bulan terus menerus atau lebih
b.pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT (Perjanjian kerja waktu tidak tertentu) atau PKWT (Perjanjian kerja waktu tertentu)
“Pembayaran paling lamat 7 hari sebelum hari besar keagamaan, pembayaran secara penuh tidak boleh dicicil,” tegas Irawadi Rozani.
Mengenai upah atau THR yang harus dibayarkan pihak pengusaha kepada pekerja atau buruh, lanjut Rozani Irawadi adalah sebagai berikut:
a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih mendapatkan 1 bulan upah
b.Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional masa kerja 12 bulan/x satu bulan upah
Sedangkan untuk Pekerja Harian Lepas:
-Masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih , upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
-Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan , upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masih kerja.
-Pekerja dengan Satuan Hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
Diharapkan Rozani Irawadi, pengusaha di Kaltim bisa segera memberikan THR sesuai yang telah digariskan pihak pemerintah, sehingga masyarakat pekerja tidak resah.
“Mari kita jaga situasi dan kondisi Kaltim yang demikian kondusif ini dengan sebaik-baiknya,” imbau Rozani Irawadi.#
Reporter : Yani|Editor: Hoesin KH