BeritaKaltim.Co

Kutai Kartanegara Terbanyak Jumlah Izin Pertambangan Galian C

BERITAKALTIM.CO – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur mencatat peningkatan jumlah izin operasi galian C di wilayah Benua Etam.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltim, Sukariamat mengatakan bahwa sebanyak 82 perusahaan kini mengantongi izin untuk mengelola berbagai jenis bahan galian, termasuk batu kuarsa, batu gamping, andesit, pasir, dan batu gunung quarry besar.

“Ini khusus untuk di kaltim ya, tapi yang lebih banyak itu di kukar,” ujar Sukariamat pada saat dihubungi melalui telepon seluler. Minggu (24/3/2024).

Sukariamat, menyatakan bahwa Kabupaten Kutai Kartanegara memimpin dengan jumlah izin terbanyak, yaitu 29 perusahaan.

Ia mengungkapkan bahwa proses perizinan yang dimulai dari pengajuan WIUP (Wilayah izin Usaha Pertambangan) hingga eksplorasi dan operasi produksi, kerap menemui kendala pada tahap KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), yaitu berkaitan dengan kesesuaian tata ruang wilayah.

“Untuk kendalanya ditahap KKPR,” katanya.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa sektor pertambangan merupakan sektor berisiko tinggi dan memerlukan pemenuhan komitmen di empat aspek utama

“Administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial,” imbuhnya.

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 mengatur pemberian izin usaha pertambangan, yang mencakup berbagai jenis izin terkait dengan penanaman modal dalam negeri dan pengangkutan serta penjualan komoditas mineral dan batuan.

Ia berharap dengan adanya koordinasi yang erat antara Dinas PUPR dan Dinas ATR setempat, diharapkan proses KKPR dapat berjalan lebih lancar,

“Memungkinkan sektor pertambangan untuk berkembang sambil tetap mematuhi regulasi yang ada,” pungkasnya. #

Reporter: Sandi | Editor: Wong

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.