BeritaKaltim.Co

Polsek Sebulu Amankan Pria yang Miliki 4 Poket Sabu-sabu Seberat 2,67 Gram

BERITAKALTIM.CO-Seorang pria 43 tahun berinisial MI ditangkap Polsek Sebulu, pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 02.30 WITA dini hari.

Penangkapan itu terjadi tepatnya di Jalan Mawar RT 12 Desa Sebulu Ilir, Sebulu. Pelaku ditangkap lantaran mengantongi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,67 gram.

Berawal dari laporan warga, yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap bertransaksi sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan warga.

Tepat pada pukul 02.30 WITA, personel Polsek Sebulu langsung menggerebek sebuah rumah, yang diduga menjadi lokasi jual beli barang haram tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan rumah dan badan pada pelaku, ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok, 1 poket narkotika di dalam kaleng bekas minyak rambut, 2 poket narkotika di kolong dapur rumah. Dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Total berat keseluruhan narkotika tersebut 2,67 gram,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata JS Manggala.

Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut, dari pelaku lainnya berinisial DE pada 3 hari yang lalu di Samarinda.

Rencananya 4 poket sabu-sabu tersebut akan dijual kembali, dengan paket yang lebih kecil lagi dengan Rp200 ribu per poketnya.

Pelaku pun bersama sejumlah barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sebulu. Dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.#

Reporter : Kia|Editor: Hoesin KH

Leave A Reply

Your email address will not be published.