BeritaKaltim.Co

Harus Cekatan Melihat Peluang Ekonomi


BERITAKALTIM.CO-Pemerintah Kampung harus cekatan dalam melihat peluang untuk mengembangkan ekonomi, terutama memaksimalkan anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa (DD). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong baru baru ini.

Menurut Feri anggaran tersebut akan dikelola pemerintah kampung untuk menjadikan kampung tersebut lebih baik lagi.

Agar kepala kampung dari 100 kampung yang ada di Kabupaten Berau bisa memanfaatkan anggaran dari berbagai sumber.
“Dan bisa menciptakan ide yang terbaik, seperti menjalankan program kreatif dan inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan kampungnya,” ucapnya.

Ditambahkannya lagi, sumber anggaran dari Alokasi Dana Kampung dan Dana Desa yang nilainya tidak kecil. “Maka saya saran agar masyarakat bisa manfaatkan semaksimal mungkin, anggaran tersebut,”tuturnya.

Apalagi, setiap kampung yang sudah memiliki Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dapat menjadi sumber pendapatan, baik bagi kampung itu sendiri dan menjadi sumber pendapatan bagi daerah.

“tinggal bagaimana pemerintah kampung memanfaatkan program yang sudah ada, sebab pengelolaan ADK dan DD itu, bisa berputar di Kampung. Hingga bisa menjadi penyemangat dalam meningkatkan ekonomi kepada masyarakat melalui realisasi anggaran yang baik,”tegasnya.
Anggaran, jika dikelola dengan baik, pastinya akan menghasilkan hasil yang maksimal juga. Terutama kampung yang masuk dalam lingkar perusahaan, diminta kampung tersebut bisa cekatan menangkap peluang ekonomi.

“Hal ini agar terus yang bisa diwujudkan melalui kerja sama antara perusahaan dengan BUMK,” katanya.
Seperti diketahui dengan adanya Dana Desa (DD) menjadikan sumber pemasukan di setiap desa atau kampung, (untuk di Kabupaten Berau nomeklatur Kampung) .

Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa.

Sementara ADD, untuk di Kabupaten Berau ADK (alokasi dana kampung) berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Alokasi Dana Desa. Bunyinya, Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupatenatau kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten atau kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.# ADV DPRD Berau.
Reporter: ana|editor: Rukiah

Leave A Reply

Your email address will not be published.