BERITAKALTIM.CO – Pada Sabtu, 6 April 2024, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan dua pemuda berinisial GD dan MR yang terlibat dalam aksi pencurian di toko kelontong milik Ibu SW di Jalan Bengkuring Raya, Kel. Sempaja Timur, Kec. Samarinda Utara.
Berawal dari laporan Ibu SW, pemilik kelontong, pada hari Minggu, 3 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 Wita, dua pemuda tersebut mengambil 10 piring telur tanpa izin. Pada hari Rabu, 3 April 2024 sekitar pukul 11.30 Wita, mereka kembali ke toko dan mengambil 2 karung beras 5 kg serta 1 unit telepon genggam merk Oppo.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di Jl. Biawan, Kota Samarinda. Kedua pelaku mengakui perbuatannya, meskipun barang bukti hasil curian telah mereka jual.
Personel juga mengamankan pelaku GD dan MR beserta barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Yamaha Gear dan Honda Vario yang digunakan saat beraksi. Barang hasil curian yang belum ditemukan telah dimasukkan dalam daftar pencarian.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Juncto 64 KUHP tentang pencurian yang dilakukan berulang dan diancam dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Pemasangan CCTV di area tempat tinggal dan usaha dapat membantu meminimalisir kesempatan bagi pelaku kejahatan,” tutup AKP Rachmad Aribowo. #
Reporter: Sandi | Editor: Wong