BeritaKaltim.Co

Edarkan Ribuan Pil Koplo, Lelaki Warga Sungai Kapih Ditangkap Polresta Samarinda

BERITAKALTIM.CO-Ribuan pil kolo yang siap edar berhasil diamankan aparat kepolisian Polresta Samarinda, serta menangkap pelaku BU bin KTM (56) warga Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Samarinda, Rabu (24/4/2024), dengan barang bukti ribuan pil koplo.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, dalam konperensi Pers di Mapolresta Samarinda menyebutkan penangkapan tersangka BU Bin KTM yang merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman selama 1 tahun lebih, itu berawal dari laporan
warga yang memberikan informasi, Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 17.30 Wita, pada anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3.

“Mendapat informasi tersebut petugas lalu bergerak dan melakukan penyelidikan dan pengamatan adanya peredaran obat-obatan diduga jenis double L, di Jalan Sultan Alimuddin Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda,” kata Ary Fadli.

“Sekitar pukul 18.50 Wita anggota mencurigai seseorang yang sedang duduk di atas sepeda motor honda beat, kemudian anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3 mendatangi orang tersebut dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Saat itulah ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus pil yang diduga double L,” Ungkap Ary Fadli.

Ditambahkan Ary Fadli bungkus ke 1 ditemukan sebanyak 375 butir yang terbungkus plastik hitam ditaruh didalam dashboard sepeda motor sebelah kanan, dan bungkus ke 2 sebanyak 250 butir ditaruh di dalam dashboard sepeda motor sebelah kiri yang terbungkus plastik hitam.

Setelah mendapatkan barang bukti Pil jenis double L tersebut, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3 melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku dan di dalam rumah kontrakan pelaku yang berada di Jl HM Saleh Arsad Gg Langsat RT 07 Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Kota Samarinda.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan lagi sebanyak 14 Jumbo Pil jenis Double L, dimana dalam 1 jumbonya berisikan pil double L sebanyak 1.000 butir yang ditemukan didalam kresek hitam didapur tepatnya disamping keranjang pakaian bekas.

Kemudian petugas menemukan lagi Pil jenis double L tepatnya didalam Toples hijau ada sebanyak 2 bungkus lagi dimana 1 bungkus berisikan 305 butir dan 1 bungkus lagi sebanyak 250 butir.

“Jadi total yang ditemukan petugas sebanyak 15.180 butir Pil diduga adalah jenis Double L berikut uang hasil penjualan sebesar satu juta rupiah,” ungkap Ary Fadli.

Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Samarinda, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.

Barang bukti obat keras daftar G/Pil logo LL diduga jenis double L (LL) total sebanyak 15.180 butir, terdiri dari :

1. 375 ( tiga ratus tujuh puluh lima ) butir pil jenis double L dalam plastik hitam.
2. 250 ( dua ratus lima puluh ) butir pil jenis double L dalam plastik hitam.
3. 14 (empat belas ) jumbo pil jenis double L total sebanyak 14.000 ( empat belas ribu ) butir.
4. 305 (tiga ratus lima) butir pil jenis double L dibungkus plastik.
5. 250 (dua ratus lima puluh) butir pil jenis double L dalam plastic klip.
6. 1 (satu) bundle plastik Klip.
7. 1 (satu) buah HP Nokia Hitam.
8. Uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) hasil penjualan.
9. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat KT-3524-VF

Tersangka dikenakan tindak pidana setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 197 subs pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).#

Reporter : Yani|Editor: Hoesin KH

Leave A Reply

Your email address will not be published.