BERITAKALTIM.CO – Polresta Samarinda berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (4/5/2024), sekitar pukul 18.30 Wita. Pelaku ditangkap di Jalan Sultan Alimudin, Palaran, yang diduga menjadi tempat transaksi jual-beli narkoba.
Pelaku dituding melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009.
Awalnya, polisi menerima laporan dari masyarakat. Setelah melakukan observasi, polisi melakukan penggeledahan. Dari pengeledahan itu ditemukan seorang laki-laki bernama H Als K Bin T S (Alm) di dalam kamar dengan barang bukti berupa 15 bungkus sabu-sabu seberat 3,26 gram bruto, serta barang bukti lainnya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Palaran untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang yang berhasil diamankan termasuk 15 bungkus sabu-sabu, 1 bendel plastik klip, 2 sendok penakar, 1 unit timbangan digital merk pocket schale, 1 buah kotak cash box, dan 1 unit handphone android merk Redmi warna hitam. #
Reporter: thina | Editor: wong