BeritaKaltim.Co

Ikut Pilkada Balikpapan Calon Perseorangan, Harus Punya Minimal 38.112 Surat Dukungan

BERITAKALTIM.CO – Sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan perseorangan dalm pemilihan wali kota dan wakil wali kota Balikpapan tahun 2024 secara resmi dibuka.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah instansi terkait termasuk diantaranya sejumlah perwakilan partai politik berlangsung di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Selasa (7/5/2024) malam.

Pada kegiatan ini, KPU Kota Balikpapan menghadirkan ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Farida Asmaunna sebagai narasumber.

Dihadapan tamu undangan yang hadir, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris membeberkan ada sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi setiap pasangan calon walikota dan wakil walikota Balikpapan jalur perseorangan atau independen.

Salah satu persyaratan yang disebutkan adalah pasangan Calon perseorangan harus memiliki jumlah sebaran dan dukungan minimal 38.112 suara.

” Untuk syarat dukungan maka harus mengantongi dukungan masyarakat kota Balikpapan sekitar 38. 212 orang, dukungan itupun harus tersebar minimal di 50% lebih kecamatan yang ada di kota Balikpapan,” katanya,

Seperti diketahui bahwa jumlah kecamatan yang ada di wilayah kota Balikpapan terdapat 6 Kecamatan, artinya setiap pasangan calon perseorangan Harus memiliki sebaran dukungan di 4 Kecamatan tersebut.

“Kita sama-sama tahu bahwa kecamatan yang ada di kota Balikpapan ada 6, minimal berarti ada empat tersebar dukungan itu di kota Balikpapan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fahmi Idris menjelaskan bahwa setelah calon perseorangan menyerahkan dukungan tanggal 7-8-12, maka pihaknya akan melakukan verifikasi faktual melalui metode sensus kepada dukungan tersebut.

Andai kata calon perseorangan tersebut tidak mencapai persyaratan jumlah dukungan dan sebaran, maka KPU akan memberikan kesempatan kesempatan untuk perbaikan tahap kedua.

“Andaikata juga tidak mencapai syarat dukungan dan sebaran maka kita nyatakan TMS, sehingga pada tanggal 27-28-29 Agustus maka yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Balikpapan,” jelasnya.

Sebaliknya, jika calon perseorangan dianggap memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran setelah tim KPU melakukan verifikasi dengan metode sensus, maka calon perseorangan tersebut sudah diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon walikota dan wakil walikota Balikpapan di kantor KPU.

Fahmi Idris juga menjelaskan bahwa persyaratan 38.212 dukungan calon perseorangan itu, ditentukan dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT yang ada di kota Balikpapan dengan acuan DPT pada pemilu serentak kemarin.

“38.212 dukungan itu kan sebenarnya ditentukan dari jumlah DPT, DPT kita di kota Balikpapan Kemarin sekitar 509 maka 7 setengah persen sesuai dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2, itu terkait dengan persentase jumlah dukungan dan sebaran.

Tujuh setengah persen itu jadi munculnya angka 38.212 orang atau dukungan,” urainya. #

Reporter: Thina | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.