BeritaKaltim.Co

Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Ditangkap Team Elang Polsek Samarinda Kota

BERITAKALTIM.CO-Team Elang Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap seorang pemuda ABS (21), yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan Samarinda.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan orang tua korban ke Polsek Samarinda Kota, bahwa ABS telah melakukan tindak pencabulan terhadap anaknya yang baru berusia 16 tahun di Perum Sambutan.

Dalam laporannya itu ibu kandung korban, merasa curiga atas perbuatan ABS, apalagi ibu kandung korban mendapati sebuah vidio atas kejadian yang yang dilakukan ABS terhadap anaknya, Senin (29/3/2024) sekitar pukul 17.00 Wita di TKP di wilayah Sambutan.

Ibu korban langsung menanyakan perbuatan tersangka ABS kepada korban dan korbanpun mengakui perbuatan yang dilakukan ABS terhadap dirinya. Ibu Korban lalu membawa anaknya ke rumah sakit untuk mendapatkan visum. Tidak senang atas perbuatan ABS, ibu korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Samarinda Kota.

Mendapat laporan tersebut, team Elang Polsek Samarinda Kota lalu menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat dan melakukan penyidikan dan penyelidikan, pada Sabtu 19 Mei 2024 sekitar Pukul 23.30 wita dijalan Sejati 3 Rt 040 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Team Elang Polsek Samarinda Kota telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Selanjutnya dilakukan introgasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban.

Berdasar keterangan tersebut Team Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Akibat perbuatannya itu ABS diduga telah melanggar Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.#

Reporter : Yani|Editor: Hoesin KH

Leave A Reply

Your email address will not be published.