BeritaKaltim.Co

Anggota DPRD Samarinda Kritik Tajam Raperda Larangan Menjual Bensin Eceran

 

BERITAKALTIM.CO – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Anhar, melontarkan kritik tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Larangan Menjual Bensin Eceran atau Pertamini.

Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda pada Rabu (22/5/2024).

Menurut Anhar, pemerintah kota Samarinda terkesan hanya “mengejar” pedagang kecil dengan penghasilan minim, seperti warung daeng yang beroperasi selama 24 jam.

Anhar mempertanyakan apakah ada solusi terbaik yang dipertimbangkan sebelum mengeluarkan surat edaran pelarangan tersebut.

“Harusnya duduk bersama dulu untuk mengetahui lebih lanjut solusi terbaik sebelum mengeluarkan surat edaran,” ujar Anhar kepada wartawan usai rapat.

Lebih lanjut, Anhar juga menyoroti asal usul bensin yang dijual oleh Pertamini dan mendorong pemerintah untuk mencari solusi yang tepat tanpa merugikan masyarakat kecil.

Ditambahkan Anhar pentingnya kepastian anggaran untuk mendukung pelaksanaan Raperda ini. Tanpa anggaran yang memadai, Anhar khawatir Raperda ini tidak akan bisa dijalankan dengan baik.

“Perlu adanya sosialisasi yang masif kepada masyarakat tentang Raperda ini. Masyarakat harus mengetahui isi dan tujuan Raperda ini agar dapat mendukung pelaksanaannya,” ungkap Anhar.

Anhar mengingatkan agar pemerintah kota tidak terlalu lebay dalam mengusik masyarakat bawah.

Politisi Partai PDIP itu juga menekankan pentingnya mencari solusi yang lebih komprehensif dan tidak merugikan masyarakat kecil.

“Kita harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya adil tapi juga dapat diterima oleh semua pihak, terutama mereka yang bergantung pada penjualan bensin eceran untuk mata pencaharian mereka,” papar Anhar.

Reporter : Sandi|Editor: Hoesin KH

Leave A Reply

Your email address will not be published.