
BERITAKALTIM.CO – Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,7 kilogram. Saat konferensi pers digelar di Mapolresta Samarinda dijelaskan barang bukti merupakan hasil dari dua laporan polisi dengan tiga tersangka.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa sabu yang disita dari tersangka MR seberat 1,464 gram, sementara dari tangan tersangka ST dan SP disita sabu seberat 313,52 gram. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan adalah 1.777,52 gram.
“Sabu yang dimusnahkan hari ini, dari kedua laporan tersebut ada tiga orang tersangka dan jumlah total sabu yang disita adalah 1.777,52 gram. Sudah kita sisihkan sebagian untuk penuntutan di kejaksaan,” ungkapnya, Selasa (28/5/2024).
Salah satu tersangka, MR alias JB, berhasil ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Penangkapan tersebut terjadi pada 24 April 2024, di mana polisi menemukan 15 poket sabu seberat 1,464 gram.
Penangkapan MR berawal dari penahanan tersangka SS di Jalan Pangeran Hidayatullah. SS merupakan anggota jaringan MR yang bertugas menyembunyikan sabu yang kemudian diambil oleh pembeli. Sebelum ditangkap, SS diketahui telah diperintahkan oleh MR untuk menyimpan 20 gram sabu.
Saat penggerebekan di bengkel tersebut, polisi menemukan MR bersama beberapa orang lainnya, termasuk AB, LL, SN, dan SL, yang sedang menggunakan sabu. Mereka mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik MR yang dibagikan kepada mereka.
Pencarian kemudian dilanjutkan ke sebuah gudang sarang walet yang kuncinya dipegang oleh MR. Di dalam gudang tersebut, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat total 1,464 gram.
MR mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari R, seorang oknum yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) di Banjarmasin. Transaksi narkotika ini dilakukan di depan pintu masuk tol BALSAM Samarinda Seberang.
“Kami telah berhasil menumpas jaringan besar narkotika yang beroperasi di Samarinda. Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Ary Fadli.
Upaya ini menunjukkan komitmen Polresta Samarinda dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. #
Reporter: Yani | Editor: Wong
Comments are closed.