BeritaKaltim.Co

Komisi I DPRD Balikpapan Sidak Lahan Sengketa Warga Sepinggan

BERITAKALTIM.CO – Komisi I DPRD Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak ke lahan milik warga yang bersengketa dengan Pemerintah Kota Balikpapan, Selasa (28/5/2024).

Hal ini menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat bersama warga yang menuntut ganti rugi atas lahan miliknya yang berada di kawasan RT 35, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan yang diakui Aset Pemerintah Kota Balikpapan.

“Warga menuntut kejelasan hak atas tanahnya yang seluas sekitar 4 ribuan meter persegi, ” ucap Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah seusai peninjauan lahan sengketa.

Laisah menjelaskan, perihal permasalahan lahan, dikarenakan ada sebidang lahan seluas kurang lebih 4.200 meter, sebagian telah bersertifikat dan sebagian lagi masih berupa segel.

Lahan yang kurang lebih 1000 meter milik warga yang memiliki legalitas segel, diakui juga menjadi aset Pemkot Balikpapan.

Sedangkan warga merasa belum pernah mendapatkan ganti rugi dari pemerintah kota.
Sehingga warga menuntut ganti rugi atas lahan mereka yang luasnya mencapai 2300 meter persegi.

“Kita tanya 1.300 meter, ternyata bagian aset mengatakan semua punya pemerintah dan sudah dibebaskan. Untuk itu akan akan dilihat besok,” katanya.

Lajut Laisa menyampaikan, pemilik tanah beserta keluarganya tidak merasa ada ganti rugi semua lahan luasnya sekitar 4.200 meter. “Sebenarnya 4.200 meter itu masih punya warga, tapi katanya aset sudah milik Pemkot karena dibebaskan pada 1978,” ujarnya.

Bahkan dikatakannya, warga tersebut punya bukti segel, bahkan sebagian telah dibikinkan sertifikat. “Lahan itu masih kosong karena masih merasa punya warga, makanya dijaganya. Tapi dia mau membikin Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) nggak bisa karena masuk aset. Kalau melihat kemarin itu Pemkot Balikpapan ada pergantian 1.000 meter yang sudah dibayar melalui Ombudsman, tapi pemilik tanah nggak merasa karena tanda tangannya bagus. Sedangkan pemilik lahan tidak bisa tanda tangan, hanya cap jempol saja,” ucapnya.

Ia menuturkan, pihaknya akan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bagian Aset Pemerintah Kota Balikpapan untuk menindaklanjuti laporan warga tentang pembebasan sisa tanah yang diklaim oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. #

Reporter:

Comments are closed.