BeritaKaltim.Co

Ketua DPRD Kaget Proyek Terowongan Samarinda Belum Punya AMDAL

BERITAKALTIM.CO – Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiono, mengungkapkan keterkejutannya setelah mendengar kabar mengenai proyek pembangunan terowongan yang diduga belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sugiono segera mengambil langkah dengan berencana meminta kejelasan dari Komisi III dan Wali Kota Samarinda untuk meminta kejelasan terkait isu terowongan.

“Saya coba konfirmasi ke Komisi III dulu yah,” ucap Sugiono, berbicara dengan wartawan Beritakaltim di kantornya, Rabu (6/5/2024).

Ia mengakui bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti apakah proyek terowongan tersebut benar-benar tidak memiliki AMDAL.

“Saya aja belum mengetahui sejauh ini, malahan saya kaget tiba-tiba ditodong terkait terowongan ini,” lanjutnya.

Sugiono menegaskan pentingnya memiliki AMDAL sebelum memulai proyek pembangunan apa pun.

“Tapi yang jelas dimana-mana itu sebelum proyek pembangunan harus ada AMDAL-nya,” tegasnya.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap proyek yang dijalankan sesuai dengan aturan dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Setelah melakukan konfirmasi dengan Komisi III, Sugiono juga berencana untuk meminta penjelasan langsung dari Wali Kota Samarinda mengenai status AMDAL proyek terowongan tersebut.

Ia berharap dengan Langkah ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait pembangunan terowongan yang tengah menjadi sorotan publik.

Dengan adanya tindak lanjut ini, Sugiono berharap bisa mendapatkan gambaran yang jelas mengenai proyek terowongan tersebut dan memastikan bahwa seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masalah AMDAL proyek Terowongan di kawasan Sungai Damak itu mencuat setelah diungkap oleh politisi Partai Demokrat yang juga anggota DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting. Awalnya dia mengungkap saat rapat dengan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Pekerjaan Umum) Samarinda Desy Damayanti. Ungkapan Joni juga terekam dan tersebar di media sosial karena diposting sendiri diakunnya.

Usai itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, memberikan penjelasan. Terkait status proyek tersebut, Desy menjelaskan bahwa secara administratif semua dokumen terkait AMDAL sudah rampung.

“Administrasinya sudah selesai, sidang AMDAL juga sudah dilakukan, namun penyampaian dokumen AMDAL ke anggota dewan belum dilaksanakan,” ujarnya saat usai acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Hotel Mercure, Kamis (18/5/2024).

Desy mengungkapkan bahwa penundaan penyampaian dokumen tersebut disebabkan oleh instruksi dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

“Kami menunggu arahan dari Wali Kota Samarinda,” tambahnya.

Lebih lanjut, Desy menjelaskan bahwa pengurusan AMDAL bukanlah proses yang sederhana.

“Ada evaluasi dan teknis terhadap kondisi-kondisi yang ada. Pekerjaan ini dilakukan secara bersamaan antara perencanaan fisik dan pengawasannya, mengikuti kondisi eksisting yang ada saat ini,” jelasnya.

Desy juga menekankan bahwa ada banyak variabel yang mempengaruhi proses AMDAL selama pelaksanaan proyek.

“Ketika terowongan digali, kita belum tahu pasti kondisi dalamnya. AMDAL bisa berubah sesuai dengan kondisi yang ditemukan selama pekerjaan berlangsung. Jadi, ada kemungkinan dokumen harus direvisi,” katanya.

Sementara dari Komisi III DPRD Kota Samarinda juga mengakui belum melihat adanya dokumen AMDAL. Padahal, fungsi para wakil rakyat itu selain menyangkut budgeting (anggaran) dan legislasi (pembuatan peraturan daerah) juga kontrol atau pengawasan terhadap pelaksanaan APBD oleh wali kota selaku eksekutif.

Menurut Anhar, anggota Komisi III yang membidangi proyek pembangunan di Kota Samarinda,  sejak awal perencanaan sudah bermasalah.

“Saya tidak mau bicara terlalu jauh ke depan, tetapi proyek ini sudah bermasalah sejak awal. Presentase pembangunan di DPRD, terutama di Komisi 3, sebelum adanya Memorandum of Understanding (MoU) seharusnya dilakukan dengan teliti. Pentingnya presentasi ini adalah untuk memastikan apakah proyek dapat diselesaikan dalam masa jabatan walikota,” ujar Anhar pada saat diwawancarai, Rabu (29/5/2024).

Politisi PDI Perjuangan melontarkan oto kritik terhadap koleganya di DPRD Kota Samarinda kerena proyek sebesar itu bisa disetujui dengan waktu pelaksanaan yang sangat singkat, yakni hanya dua tahun.

“Bagaimana DPRD bisa menyetujui proyek sebesar ini, yang hampir setengah triliun rupiah, dalam waktu yang sangat singkat? MoU ditandatangani saat masa jabatan wali kota hampir habis, dan sekarang kita melihat banyak masalah dalam pelaksanaannya,” tambahnya.

Sekedar catatan, proyek terowongan itu membentang dari Jalan Sultan Alimuddin hingga Jalan Kakap. Proyek ini merupakan salah satu proyek infrastruktur terbesar dengan nilai anggaran mencapai Rp 395 miliar. Pembiayaan proyek menggunakan skema Multi Years Contract (MYC) untuk memastikan kelangsungan pembangunan. #

Reporter: Sandi | Editor: Wong

Comments are closed.