BeritaKaltim.Co

Ketua Komisi III DPRD Samarinda: Proyek Terowongan Tanpa AMDAL dan Dipaksakan

BERITAKALTIM.CO – Proyek pembangunan terowongan di Kota Samarinda tetap berjalan meskipun tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang lengkap.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, mengungkapkan bahwa memang benar AMDAL proyek ini tidak ada, termasuk AMDAL lalu lintas dan AMDAL proyek itu sendiri.

“Ini adalah proyek yang dipaksakan sedemikian rupa sehingga dokumen yang seharusnya dilengkapi malah tidak lengkap,” ujar Angkasa Jaya.

Ia menyamakan situasi ini dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Angkasa menjelaskan bahwa masa jabatan Wali Kota Samarinda yang tidak lama lagi menjadi salah satu alasan proyek ini dipaksakan. Dengan ambisius, Wali Kota berusaha mewujudkan proyek terowongan ini demi mengurangi kemacetan di kota tersebut.

Beberapa waktu lalu, DPRD Kota Samarinda mengundang dinas PUPR, kontraktor, dan konsultan untuk membahas proyek tersebut. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa draft terowongan yang disampaikan memiliki masalah pada dinding terowongan yang direncanakan hanya ditutupi rumput tanpa pengaman struktural.

Sebelumnya DPRD Kota juga memanggil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memeriksa potensi longsor di lokasi proyek. Hasilnya, BPBD menemukan bahwa area tersebut memang rawan longsor.

“Kalau terowongan sudah jadi dan terjadi hal yang tidak diinginkan, bagaimana?” tanya Angkasa.

Untuk mengantisipasi potensi bencana, DPRD meminta agar dinding terowongan diperkuat dengan beton. Namun, permintaan ini menyebabkan anggaran proyek meningkat drastis dari awalnya Rp395 miliar menjadi Rp600 miliar.

Selain kenaikan anggaran yang signifikan, Angkasa juga membandingkan proyek terowongan ini dengan pembangunan flyover.

Menurutnya, pembangunan terowongan ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni, yang seharusnya memerlukan pengawasan dan perencanaan yang lebih matang.

“Banyak yang berubah dari perencanaan, terutama anggaran yang awalnya dicantumkan sekitar Rp395 miliar menjadi Rp600 miliar,” tutup Angkasa,

Ia menekankan pentingnya kejelasan dan kelengkapan dokumen dalam setiap proyek pembangunan demi keselamatan dan transparansi penggunaan anggaran.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, memberikan penjelasan. Terkait status proyek tersebut, Desy mengatakan bahwa secara administratif semua dokumen terkait AMDAL sudah rampung.

“Administrasinya sudah selesai, sidang AMDAL juga sudah dilakukan, namun penyampaian dokumen AMDAL ke anggota dewan belum dilaksanakan,” ujarnya saat usai acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Hotel Mercure, Kamis (18/5/2024).

Desy mengungkapkan bahwa penundaan penyampaian dokumen tersebut disebabkan oleh instruksi dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

“Kami menunggu arahan dari Wali Kota Samarinda,” tambahnya. #

Reporter: Sandi | Editor: Wong

Comments are closed.