BeritaKaltim.Co

Polresta Samarinda Bongkar Sindikat Ranmor, Ada 13 Motor Yamaha Nmax Dicuri

BERITAKALTIM.CO – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Samarinda berhasil dibongkar oleh Polresta Samarinda. Tiga pelaku yang terlibat dalam sindikat ini berhasil menggasak 13 unit motor, yang sebagian besar adalah motor Yamaha Nmax, sepanjang Januari hingga Juni 2024 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat menggelar press release kasus di Polsek Sungai Pinang, Senin, (10/6/2024).

Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa terdapat 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diungkap, dengan empat di antaranya berada di wilayah Sungai Pinang dan Kutai Kartanegara (Kukar).

“Dua pelaku di antaranya merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada tahun 2021 lalu, sedangkan pengepul merupakan orang baru dalam jaringan ini,” ungkapnya.

Ary fadli menjelaskan peran masing-masing dari tiga pelaku yang ditangkap. Edi Herianto (42) bertindak sebagai eksekutor, Dedi Sofyan (36) berperan sebagai joki motor serta mendorong motor curian, dan Ali Saputra (27) berperan sebagai pengepul atau penadah barang curian yang kemudian dijual kembali.

“Dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan dua sepeda motor dan satu unit mobil sebagai sarana untuk mengangkut motor hasil curian,” tambahnya.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku menjual motor curian kepada pengepul dengan harga antara Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta per unit. Pengepul kemudian menjual motor-motor ini ke wilayah Kutai Timur (Kutim), di mana motor-motor tersebut digunakan sebagai kendaraan operasional di perkebunan.

Salah satu pelaku mengaku melakukan aksi pencurian sesuai dengan pesanan, dan motor Yamaha Nmax sangat diminati.

“Ia bang, kebanyakan motor Nmax, kami mencari sesuai pesanan,” tuturnya.

Edi juga mengaku bahwa ia terpaksa melakukan tindak kriminal ini karena kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP untuk Edi dan Dedi, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan Ali dikenakan pasal 480 KUHP terkait dengan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Kombes Pol Ary Fadli juga mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan kendaraan mereka dan melaporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Dengan penangkapan sindikat ini, Polresta Samarinda berharap dapat mengurangi angka pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan terus berupaya keras memberantas kejahatan di Kota Samarinda demi terciptanya ketertiban dan keamanan yang lebih baik,” pungkasnya. #

Reporter: Yani | Editor: Wong

Comments are closed.