BeritaKaltim.Co

Buntut Proyek Terowongan, DPRD Wacanakan Hak Interpelasi Panggil Wali Kota Samarinda

BERITAKALTIM.CO – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, merasa dibohongi oleh oknum pemerintah kota yang menyebut proyek Terowongan Sungai Damak Samarinda sudah dilengkapi persyaratan. Sampai bulan Juni 2024, bahkan saat proyek sudah dikerjakan dengan progres lebih 45 persen, ternyata belum juga ada AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).

Menurut Samri yang berasal dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Komisi III membidangi masalah infrastruktur, sehingga mengenai proyek Terowongan menjadi bidang kerja mereka.

“Kami mewacanakan dibuka hak interpelasi. Ini kasus berat, karena memakai uang rakyat yang sangat besar, namun tidak disertai dengan dokumen Amdal,” kata Samri sangat serius kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Hak Interpelasi adalah hak anggota legislatif untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak anggota DPRD itu diatur dalam Undang Undang MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD)  Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 79 ayat (1).

Semula, masalah ini digulirkan oleh anggota DPRD Kota Samarinda dari Partai Demokrat Joni Sinatra Ginting. Saat rapat dengan Dinas PUPR, Ginting secara terbuka meminta agar instansi itu menunjukkan dokumen proyek prestisius itu.

Kritikan Joni Sinatra Ginting disambut pula oleh Anhar dan Angkasa Jaya Djoerani. Keduanya berasal dari PDI Perjuangan dan kebetulan pula berada dalam komisi yang sama, yakni Komisi III.

Sementara pihak pemerintah, sudah memberikan jawabannya. Menurut Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Desy Damayanti, terkait status proyek tersebut secara administratif semua dokumen terkait AMDAL sudah rampung.

“Administrasinya sudah selesai, sidang AMDAL juga sudah dilakukan, namun penyampaian dokumen AMDAL ke anggota dewan belum dilaksanakan,” ujarnya saat usai acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Hotel Mercure, Kamis (18/5/2024) lalu.

Desy mengungkapkan bahwa penundaan penyampaian dokumen tersebut disebabkan oleh instruksi dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

“Kami menunggu arahan dari Wali Kota Samarinda,” tambahnya.

MERASA DIBOHONGI

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengakui sudah menggulirkan masalah AMDAL ini sejak proyek itu belum dikerjakan. Seperti halnya Joni Sinatra Ginting, Anhar, Angkasa Jaya, Samri juga mengatakan sudah berusaha memberi peringatan dan meminta kepada pemerintah untuk menunjukkan dokumen AMDAL.

Namun yang terjadi, kata Samri Shaputra, dia kecewa dengan pemerintah diwakili Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dianggap tidak transparan dan melakukan pembohongan terkait dokumen proyek.

Samri Shaputra menjelaskan, ketika ditanya, Dinas PUPR menyatakan bahwa semua dokumen sudah lengkap. Namun, saat diminta dokumen fisiknya, Dinas PUPR berdalih bahwa dokumen tersebut masih dalam proses.

“Sikap ini jelas merupakan pembohongan terhadap DPRD Kota. Mereka menyatakan dokumen sudah lengkap, tetapi ternyata masih dalam proses,” tegas Samri dalam wawancara, Selasa (11/6/2024).

Kepada wartawan, Samri Shaputra juga menceritakan mengenai awal munculnya ide membuat terowongan tersebut. Dia menjelaskan, ide itu muncul saat terjadi kecelakaan di Jalan Otto Iskandardinata atau yang dikenal sebagai Gunung Mangga.

Masyarakat Gunung Mangga sebelumnya telah melakukan hearing dengan DPRD Kota Samarinda untuk mencari solusi dalam mengurangi kecelakaan.

“DPRD kemudian menyampaikan keluhan ini kepada pemerintah kota untuk dianalisa. Alih-alih solusi, yang muncul justru proyek pembangunan terowongan,” ujarnya.

Samri mengatakan, gagasan proyek terowongan oleh Pemkot Samarinda tidak bertujuan untuk mengatasi masalah kerawanan tersebut, melainkan lebih sebagai keinginan pemerintah kota.

“Besok kami akan membahas hal ini dalam rapat pimpinan dan meminta data-data terkait pembangunan terowongan ini. Jika memang benar tidak ada AMDAL, kami akan menggunakan hak interpelasi untuk memanggil Wali Kota Samarinda. Kami juga mengancam tidak akan mensahkan anggaran perubahan untuk melanjutkan proyek ini,” tegas Samri.

Masalah AMDAL dalam sebuah kegiatan proyek pembangunan merupakan masalah vital. Pihak yang lalai, dikatagorikan sebagai melanggar undang-undang. Masalah AMDAL diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menetapkan bahwa setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. #

Reporter: Sandi | Editor: Wong

 

Comments are closed.