BeritaKaltim.Co

Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Heri 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

BERITAKALTIM.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis bersalah kepada Heri, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Putusan ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Samarinda, Nugrahini Meinastiti, di Samarinda Kamis, (13/6/2024).

“Heri divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” ungkapnya.

Nugrahini yang didampingi oleh Hakim Anggota Lukman Akhmad dan Marjani Eldiarti menyatakan bahwa terdakwa Heri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Terdakwa dengan perkara Nomor 425/Pid.Sus/2024/PN Smr itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menjual narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram sebagaimana dakwaan ke satu.

Majelis Hakim juga menetapkan potongan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti yang ditemukan meliputi satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 20,11 gram/brutto, 15 bungkus narkotika jenis sabu seberat 30,58 gram/brutto, satu buah sendok penakar, empat bendel plastik klip, satu buah toples kecil warna hitam, dan satu unit timbangan digital.

Semua barang bukti tersebut akan disita untuk dimusnahkan. Selain itu, satu unit ponsel Android merek Infinix warna biru dengan seri IMEI: 3514 0540 0820 128, serta uang tunai sebesar Rp5 juta juga disita untuk negara. Biaya perkara sejumlah Rp5 ribu juga dikenakan kepada terdakwa.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Heri dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara.

Kasus ini bermula saat terdakwa Heri ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Samarinda. Sebelum penangkapan, terdakwa Heri dihubungi oleh Agung yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk menjual sabu-sabu.

Terdakwa setuju dan menjualnya. Pada hari yang sama, terdakwa juga dihubungi oleh Goro (DPO) yang meminta bantuan serupa. Terdakwa menerima 15 poket sabu-sabu dengan berat bervariasi.

“Terdakwa ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 16 poket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan total berat keseluruhan 46,59 gram/netto,” jelasnya.

Terhadap putusan ini, terdakwa Heri yang didampingi oleh Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima putusan tersebut. #

Reporter: Yani | Editor: Wong

Comments are closed.