BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menggelar dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Balikpapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecallle didampingi Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan Laisa Hamisah.
Dari Pemerintah Kota Balikpapan , Walikota Balikpapan diwakilkan oleh Sekdakot Balikpapan Muhaimain dan dihadiri jajaran Forkopimda dan OPD betlangsung di Ruang rapat paripurna DPRD Balikpapan, Kamis (13/6/2024).
Pelaksanaan rapat ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Seusai rapat paripurna, Wakil ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menyampaikan bahwa pandangan umum dari fraksi-fraksi telah disampaikan kepada publik dan masyarakat Kota Balikpapan.
” Fraksi DPRD Balikpapan menuntut pertanggungjawaban pemerintah kota atas penggunaan APBD yang telah digunakan oleh pemerintah kota Balikpapan diminta pertanggungjawabannya, dan akhirnya kita bacakan sekarang,” ujar Sabaruddin.
Sabaruddin menyebut , Fraksi telah memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah kota terkait beberapa isu yang belum terselesaikan dengan baik. Beberapa masalah yang disoroti adalah kualitas air baku yang masih belum maksimal, infrastruktur yang belum terbangun secara optimal, dan masalah banjir yang belum teratasi secara memadai.
“Kita dengarkan tadi jawaban oleh Wali Kota, tentunya nanti insya Allah dalam minggu depan ini fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan akhirnya,” tambah Sabaruddin.
Ia juga menekankan pentingnya tindakan nyata di lapangan oleh pemerintah kota Balikpapan daripada sekadar laporan normatif.
“Pandangan-pandangan itu dari pemerintah kota Balikpapan tidak normatif. Action harus dilaksanakan di lapangan, bukan hanya teoritis saja atau menggugurkan kewajiban dalam kertas, tetapi action di lapangan.”tegasnya.
Sabaruddin berharap pemerintah kota Balikpapan harus bisa lebih responsif dan tidak mengulang evaluasi yang sama dari tahun ke tahun.
“Evaluasi dari tahun ke tahun masih begitu-begitu terus. Seharusnya pemerintah kota Balikpapan menyampaikan pandangan-pandangan yang tidak normatif dan melaksanakan tindakan nyata di lapangan.”ungkapnya.
Dengan adanya rapat paripurna ini, diharapkan permasalahan yang dihadapi masyarakat Kota Balikpapan bisa segera mendapat solusi yang konkret dan tidak hanya berhenti pada level wacana semata. Pemerintah kota diharapkan bisa lebih responsif terhadap masukan dari fraksi-fraksi DPRD dan melakukan perbaikan yang dibutuhkan untuk kesejahteraan warga Balikpapan. #
Reporter: Thina | Editor: Wong
Comments are closed.